Bakar rumah Bupati Kobar, empat orang jadi tersangka

Senin, 02 Januari 2012 - 17:32 WIB
Bakar rumah Bupati Kobar,...
Bakar rumah Bupati Kobar, empat orang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas Bupati Kobar, Kalteng.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, tersangka berinisial SIM, warga Kelurahan Candi, Kecamatan Umay, Kotawaringin Barat, GH bin BT, warga Bekawan, Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin, Kabupaten Kotawaringin Barat, AG bin S beralamat di sungai hijau, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat dan A bin AD, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Aksel, Kotawaringin Barat.

"Keempat tersangka ini dikenakan pasal 187 tentang Pembakaran dan 170 KUHP tentang Pengerusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/1/2012).

Pembakaran rumah dinas Bupati Kobar dipicu oleh kekecewaan massa pendukung Bupati Kobar terpilih versi KPUD setempat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Mereka kecewa karena pemerintah pusat akan melantik calon bupati yang dimenangkan Mahkamah Konstitusi, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (Uji-BP).

Aksi demonstrasi massa pendukung Sugianto Sabran-Eko Soemarno (Sukses) sendiri sudah digelar sejak hari Rabu 28 Desember 2011. Mereka berkumpul di sejumlah pusat pertokoan dan konvoi. Aksi warga dilanjutkan pada Kamis 29 Desember 2011. Mereka melakukan konvoi di sepanjang jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun.

Saat tiba di depan rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat, di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, massa melempari bangunan tersebut dengan batu. Tidak puas dengan aksi itu, sekitar pukul 14.00 WIB massa membakar rumah dinas Bupati Kobar. Aksi pembakaran rumah jabatan bupati itu berlangsung singkat. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5417 seconds (0.1#10.140)