Temuan awal TGPF dalam tragedi Mesuji

Senin, 02 Januari 2012 - 16:49 WIB
Temuan awal TGPF dalam tragedi Mesuji
Temuan awal TGPF dalam tragedi Mesuji
A A A
Sindonews.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyampaikan hasil investigasi sementara di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), hari ini.

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, TGPF telah mendatangi lokasi kejadian, namun belum bisa memberikan keterangan akhir dari investigasi tersebut.

"Tim dua minggu kurang lebih, telah menuju lokasi menemui pihak-pihak yang terkait. Baru dua minggu tapi laporan komprehensif wawancara kepolisian, warga dan pemda. Progress report bukan laporan final, masih ada pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujar Djoko Suyanto di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (2/1/2012).

Djoko menyebutkan, hasil akhir belum bisa disampikan dikarenakan TGPF masih harus melanjutkan investigasi ke lokasi yang dimaksud. "Tim berangkat lagi ke lapangan dan mencari celah-celah dalam gelombang pertama," jelasnya.

Sementara itu Ketua TGPF Denny Indrayana mengatakan, ada tiga lokasi yang didatangi oleh TGPF dan diduga kuat merupakan lokasi kejadian nahas tersebut. "Ada 3 lokasi, Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung Desa Sri Tanjung, Lampung, dan Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan," jelasnya.

Ketiga lokasi tersebut memiliki detail persoalan yang berbeda. "Detail persoalannya berbeda-beda. Tidak sama dengan Sodong. Sengketa lahan terjadi, proses lama, titik kejadiannya muncul dalam bentuk korban jiwa, luka dan materiil," jelasnya.

Sementara itu, untuk masalah korban jiwa akan diserahkan kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) untuk ditelusuri lebih lanjut. "Jatuhnya korban jiwa perlu lebih jauh kerja sama dengan Komnas HAM. Tim pendalaman lebih jauh koordinasi dengan Komnas HAM. Aktor dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah," paparnya.

Denny menjelaskan, jumlah korban jiwa di 3 lokasi tersebut yaitu sebanyak 9 orang. "Jumlah korban jiwa 2010 hingga 2011 yaitu, di Register 45, 1 orang bernama Made Aske, di Sri Tanjung 1 orang bernama Zaliani, dan di Sodong 7 orang. Total korban jiwa dari 2010 hingga 2011 sebanyak 9 orang," jelasnya.

Oleh karena itu, TGPF memberikan rekomendasi agar pelaku kekerasan tersebut segera diproses hukum. Namun, TGPF juga merekomendasikan agar diberikan bantuan hukum kepada tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan dengan adil.

"Rekomendasi awal pertama, mendorong proses hukum pelaku-pelaku korban jiwa di tiga tempat itu. Kedua, memberikan bantuan hukum bagi tersangka agar prosesnya adil," kata dia.

Kemudian, TGPF juga mengupayakan untuk memberikan rasa aman kepada para saksi dan pengobatan kepada para korban.

"Mengupayakan melindungi saksi dan korban. Pengobatan penuh korban-korban perawatan. Kita juga mengantisipasi penyebaran tenda wilayah yang ada masalah, khususnya di Register 45. Penegakan hukum kepada spekulan tanah di Register 45," kata Denny.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, temuan ini belum final. Karena masa kerja tim gabungan ini baru berakhir pada 15 Januari 2012. Menurut dia, rekomendasi awal akan dilengkapi pada akhir laporan dengan kebijakan. Sebelum 16 Januari akan dilaporkan pada Menkopolhukam," imbuhnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6219 seconds (0.1#10.140)