Nekat Berkumpul, 22 Orang Diamankan Polres Kobar
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 22 orang laki–laki diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam patroli gabungan yang dilakukan pada Selasa (7/4/2020) malam.
Warga yang keseluruhannya berdomisili di Kobar ini, diamankan pada empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) lantaran nekat berkumpul dan beraktivitas di luar rumah tanpa kepentingan yang mendesak.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4) pukul 08.30 WIB, Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, hal ini dilakukan oleh pihaknya guna menekan penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid -19).
“Imbauan pemerintah terkait larangan berkumpul dan beraktifitas di luar rumah sudah jelas. Namun masih kita dapati masyarakat yang nekat. Dan keseluruhan yang kami amankan ini beraktifitas di warnet maupun nongkrong di jalan melebihi pukul 22.00 WIB,” terang Rendra, Rabu (8/4/2020).
Rendra menambahkan, kegiatan serupa akan terus ditingkatkan oleh pihaknya bersama unsur terkait guna memastikan masyarakat benar-benar patuh dan menerapkan imbauan dari pemerintah untuk tetap di rumah dan tidak berkumpul tanpa tujuan.
“Untuk 22 orang ini rencananya akan kami pulangkan kepada keluarga masing-masing setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” imbuhnya.
Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Arsel ini juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan tersebut. Dia juga berharap agar masyarakat tetap di rumah guna mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).
“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap di rumah. Abila ada keperluan mendesak yang harus dikerjakan di luar rumah sebaiknya lengkapi diri anda dengan masker dan sarung tangan serta jaga kebersihan,” imbaunya.
Warga yang keseluruhannya berdomisili di Kobar ini, diamankan pada empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) lantaran nekat berkumpul dan beraktivitas di luar rumah tanpa kepentingan yang mendesak.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4) pukul 08.30 WIB, Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, hal ini dilakukan oleh pihaknya guna menekan penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid -19).
“Imbauan pemerintah terkait larangan berkumpul dan beraktifitas di luar rumah sudah jelas. Namun masih kita dapati masyarakat yang nekat. Dan keseluruhan yang kami amankan ini beraktifitas di warnet maupun nongkrong di jalan melebihi pukul 22.00 WIB,” terang Rendra, Rabu (8/4/2020).
Rendra menambahkan, kegiatan serupa akan terus ditingkatkan oleh pihaknya bersama unsur terkait guna memastikan masyarakat benar-benar patuh dan menerapkan imbauan dari pemerintah untuk tetap di rumah dan tidak berkumpul tanpa tujuan.
“Untuk 22 orang ini rencananya akan kami pulangkan kepada keluarga masing-masing setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” imbuhnya.
Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Arsel ini juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan tersebut. Dia juga berharap agar masyarakat tetap di rumah guna mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).
“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap di rumah. Abila ada keperluan mendesak yang harus dikerjakan di luar rumah sebaiknya lengkapi diri anda dengan masker dan sarung tangan serta jaga kebersihan,” imbaunya.
(pur)