Antisipasi COVID-19, 60 Napi Lapas Kendal Hirup Udara Bebas
A
A
A
KENDAL - Untuk mengantisipasi penyebaran COVID 19 di dalam Lapas Kelas 2A Kendal sebanyak 60 narapidana tindak pidana umum dibebaskan dari tahanan. Jumah tersebut dari 247 narapidana yang menghuni Lapas Kendal.
Mereka yang bebas diminta tetap berada didalam rumah agar penyebaran COVID19 tidak semakin meluas. (Baca: Antisipasi Corona, 31 Napi Lapas Narkotika Jayapura Dibebaskan)
“Sebanyak 60 narapidana tindak pidana umum itu sejak Rabu secara bertahap mulai dibebaskan dari dalam Lapas. Mereka yang bebas merupakan tahanan yang telah menjalani dua per tiga masa tahanan terhitung sejak 31 Desember 2019,” kata Kepala Lapas Kelas 2A Kendal Syamsul Hidayat, Kamis (2/4/2020)
Petugas, kata dia, sengaja membagi pembebasan tahanan menjadi beberapa kelompok dalam beberapa hari untuk menghindari kerumunan massa. “Lapas Kendal menargetkan hingga Sabtu mendatang ke 60 narapidana yang telah memenuhi kriteria sudah dibebaskan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” timpalnya.
Syamsul Hidayat mengungkapkan, pembebasan narapidana tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM guna mencegah penyebaran COVID 19 di dalam lapas.
"Dengan berkurangnya narapidana di dalam lapas, petugas selanjutnya akan menata kembali blok – blok penghuni di dalam lapas untuk menerapkan sosial distancing di dalamnya," ungkapnya.
Eko Suwarno salah satu narapidana yang mendapatkan pembebasan mengaku senang dengan kebijakan tersebut karena dapat kembali berkumpul keluarga lebih cepat.
Meski dibebaskan dari lapas ke 60 tahanan tetap akan dipantau oleh petugas saat menjalani proses asimilasi di dalam rumah. Jika dalam proses asimilasi di rumah kembali melakukan pelanggaran hukum petugas tidak segan – segan akan bertindak tegas.
Mereka yang bebas diminta tetap berada didalam rumah agar penyebaran COVID19 tidak semakin meluas. (Baca: Antisipasi Corona, 31 Napi Lapas Narkotika Jayapura Dibebaskan)
“Sebanyak 60 narapidana tindak pidana umum itu sejak Rabu secara bertahap mulai dibebaskan dari dalam Lapas. Mereka yang bebas merupakan tahanan yang telah menjalani dua per tiga masa tahanan terhitung sejak 31 Desember 2019,” kata Kepala Lapas Kelas 2A Kendal Syamsul Hidayat, Kamis (2/4/2020)
Petugas, kata dia, sengaja membagi pembebasan tahanan menjadi beberapa kelompok dalam beberapa hari untuk menghindari kerumunan massa. “Lapas Kendal menargetkan hingga Sabtu mendatang ke 60 narapidana yang telah memenuhi kriteria sudah dibebaskan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” timpalnya.
Syamsul Hidayat mengungkapkan, pembebasan narapidana tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM guna mencegah penyebaran COVID 19 di dalam lapas.
"Dengan berkurangnya narapidana di dalam lapas, petugas selanjutnya akan menata kembali blok – blok penghuni di dalam lapas untuk menerapkan sosial distancing di dalamnya," ungkapnya.
Eko Suwarno salah satu narapidana yang mendapatkan pembebasan mengaku senang dengan kebijakan tersebut karena dapat kembali berkumpul keluarga lebih cepat.
Meski dibebaskan dari lapas ke 60 tahanan tetap akan dipantau oleh petugas saat menjalani proses asimilasi di dalam rumah. Jika dalam proses asimilasi di rumah kembali melakukan pelanggaran hukum petugas tidak segan – segan akan bertindak tegas.
(sms)