Banyak Penipuan Hand Sanitizer, Ini Cara Deteksi Keasliannya
A
A
A
SURABAYA - Dalam sebulan terakhir banyak warga Surabaya yang tertipu hand sanitizer palsu. Keberadaan barang yang langka membuat warga gampang untuk percaya di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa oknum justru memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut untuk menggali keuntungan yang tidak wajar, dengan menjual produk hand sanitizer yang tidak dapat dipercaya kualitasnya.
Dr. Retno Sari, MSc., Apt, Ahli Farmasi Universitas Airlangga melihat tidak ada perlindungan bagi masyarakat ketika mereka membeli produk yang tidak memiliki izin dan tidak bisa menuntut para penjual tersebut.
Setiap produk hand sanitizer harus ada izin edarnya. Produk hand sanitizer itu sendiri merupakan produk yang masuk dalam kelompok perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Kebijakan terkait ijin edar PKRT mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT.
“PKRT merupakan alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga atau fasilitas umum,” kata Retno, Rabu (1/4/2020).
Ia melanjutkan, produk hand sanitizer merupakan antiseptik yang termasuk dalam kategori kelas 1 risiko rendah. Artinya, produk tersebut tidak memiliki risiko terhadap kesehatan individu atau masyarakat selama digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pada kasus produk hand sanitizer yang diproduksi oleh pabrik palsu, maka tidak ada jaminan bahwa produk tersebut efektif untuk membunuh mikroorganisme seperti jamur dan virus. (Baca juga: Begini Cara Membuat Hand Sanitizer Sesuai Anjuran WHO )
“Produk hand sanitizer yang dijual oleh pembuat yang tidak berkompeten tidak dapat dipertanggungjawabkan efektivitasnya,” ucapnya.
Salah satu ciri produk telah mendapatkan izin edar adalah terdapat tulisan nomor izin edar dari kemenkes. Sayangnya, masih ada kemungkinan para oknum memalsukan dengan meniru nomor izin edar yang disertakan pada kemasan.
Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat adalah berhati-hati dalam membeli produk. Dan membeli produk, khususnya produk kesehatan seperti hand sanitizer di tempat yang jelas, di toko-toko resmi seperti apotek.
Apabila terpaksa membeli di e-commerce, maka harus pandai-pandai melihat review produk yang akan dibeli. Sebab, banyak pedagang yang menjual produk baik tapi juga ada yang menjual produk tidak berkualitas bahkan penipuan.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat berhati-hati memilih dan membeli produk. Cermati tulisan tentang komposisi dan izin edar yang tertera pada label,” jelasnya.
Beberapa oknum justru memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut untuk menggali keuntungan yang tidak wajar, dengan menjual produk hand sanitizer yang tidak dapat dipercaya kualitasnya.
Dr. Retno Sari, MSc., Apt, Ahli Farmasi Universitas Airlangga melihat tidak ada perlindungan bagi masyarakat ketika mereka membeli produk yang tidak memiliki izin dan tidak bisa menuntut para penjual tersebut.
Setiap produk hand sanitizer harus ada izin edarnya. Produk hand sanitizer itu sendiri merupakan produk yang masuk dalam kelompok perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Kebijakan terkait ijin edar PKRT mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT.
“PKRT merupakan alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga atau fasilitas umum,” kata Retno, Rabu (1/4/2020).
Ia melanjutkan, produk hand sanitizer merupakan antiseptik yang termasuk dalam kategori kelas 1 risiko rendah. Artinya, produk tersebut tidak memiliki risiko terhadap kesehatan individu atau masyarakat selama digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pada kasus produk hand sanitizer yang diproduksi oleh pabrik palsu, maka tidak ada jaminan bahwa produk tersebut efektif untuk membunuh mikroorganisme seperti jamur dan virus. (Baca juga: Begini Cara Membuat Hand Sanitizer Sesuai Anjuran WHO )
“Produk hand sanitizer yang dijual oleh pembuat yang tidak berkompeten tidak dapat dipertanggungjawabkan efektivitasnya,” ucapnya.
Salah satu ciri produk telah mendapatkan izin edar adalah terdapat tulisan nomor izin edar dari kemenkes. Sayangnya, masih ada kemungkinan para oknum memalsukan dengan meniru nomor izin edar yang disertakan pada kemasan.
Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat adalah berhati-hati dalam membeli produk. Dan membeli produk, khususnya produk kesehatan seperti hand sanitizer di tempat yang jelas, di toko-toko resmi seperti apotek.
Apabila terpaksa membeli di e-commerce, maka harus pandai-pandai melihat review produk yang akan dibeli. Sebab, banyak pedagang yang menjual produk baik tapi juga ada yang menjual produk tidak berkualitas bahkan penipuan.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat berhati-hati memilih dan membeli produk. Cermati tulisan tentang komposisi dan izin edar yang tertera pada label,” jelasnya.
(pur)