Covid-19 Mengganas, Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona

Sabtu, 28 Maret 2020 - 15:20 WIB
Covid-19 Mengganas,...
Covid-19 Mengganas, Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana corona virus desease (Covid-19). Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah.

Status itu ditetapkan di Semarang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, per Jumat 27 Maret 2020. Ganjar menjelaskan, penyakit Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar di Semarang.

Atas dasar pertimbangan itu, pihaknya perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jateng.

Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.

Memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.Selanjutnya, pihaknya memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.

Ganjar memutuskan, pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.Penatapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 2020.
(nag)
Berita Terkait
Wabah Virus Corona Munculkan...
Wabah Virus Corona Munculkan Solusi Virtual Exhibition
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Serius Tangani Wabah Virus Corona
Kemendagri: Pemda Harus...
Kemendagri: Pemda Harus Serius Tangani Wabah Virus Corona
Pasar Notebook Dunia...
Pasar Notebook Dunia Tak Terpengaruh Wabah Virus Corona
BSI Galang Bantuan untuk...
BSI Galang Bantuan untuk Donasi Wabah Virus Corona
Wabah Virus Corona di...
Wabah Virus Corona di Italia Terjadi Sejak Januari
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
7 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
10 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
11 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
11 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
12 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved