Eksodus Mudik Lebih Cepat, Pengamat: Biaya Hdup di Jabodetabek Kian Berat

Sabtu, 28 Maret 2020 - 13:26 WIB
Eksodus Mudik Lebih...
Eksodus Mudik Lebih Cepat, Pengamat: Biaya Hdup di Jabodetabek Kian Berat
A A A
JAKARTA - Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, putusan tentang mudik Lebaran dari Presiden masih sangat dinanti hingga kini. Namun, sejauh ini masyarakat memang diimbau tak mudik demi menghindari meluasnya virus Corona.

"Disamping itu, diperlukan bantuan untuk menyambung keberlangsungan hidup bagi masyarakat terdampak ekonomi dari wabah Covid-19," ujarnya, Sabtu (28/3/2020).

Menurut dia, merebaknya wabah virus Corona di Jakarta dan sekitarnya membuat gelombang eksodus pulang kampung sebelum mudik Lebaran sudah berlangsung lebih cepat. Secara alamiah akan terjadi karena pekerja di sektor informal tak lagi memiliki pekerjaan. Di sisi lain, harus tetap mengeluarkan biaya hidup sehari-hari yang cukup besar.

"Keputusan perantau yang bermukim di Jabodetabek untuk pulang ke kampung halaman dilatabelakangi oleh tidak adanya jaminan hidup di perantauan. Adalah hal yang logis, karena tuntuan biaya hidup cukup tinggi di ibu kota," tuturnya.

Dia juga menganggap wajar operator transportasi umum tetap melayani masyarakat ketika memang tak ada larangan dari pemerintah untuk menghentikan operasionalnya. Jika akan menutup operasional bus umum AKAP, pemerintah harus memikirkan keberlangsungan hidup awak bus dan pekerja lainnya di bisnis bus AKAP itu.

"Pemerintah wajib memberikan kompensasi atau jaminan hidup bagi pengusaha transportasi umum yang akan dihentikan usahanya untuk sementara waktu," terangnya.

Ke depan, lanjut dia, bila sampai pemerintah memutuskan meniadakan program mudik gratis, anggaran mudik gratis dapat dialihkan pada pemudik dalam bentuk voucher bantuan sembako lebaran. Pemerintah dapat bekerjasama dengan pengusaha mini market, sehingga voucher tersebut mudah ditukarkan ke mini market terdekat.

"Sedangkan yang harus diwaspadai akan mebludaknya penggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran. Kepolisian memiliki kewenangan mengatur arus lalu lintas di jalan raya sehingga dapat mengeluarkan maklumat penggunaan jalan raya saat mudik lebaran beserta sanksi hukumnya," tukasnya.
(thm)
Berita Terkait
Jelang Lebaran, 1.536...
Jelang Lebaran, 1.536 Pasien Corona di Jakarta Sembuh
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Dilarang Mudik, Perantau...
Dilarang Mudik, Perantau Bertahan di Ibu Kota Hindari Persebaran Corona
Zona Merah, Gubernur...
Zona Merah, Gubernur Riau Larang Mudik Lebaran
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
50 menit yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
11 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
11 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
12 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
12 jam yang lalu
Infografis
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unpad, dan Unair di SNBT 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved