Kejadian Luar Biasa Corona, Sekolah di Banten Diliburkan

Minggu, 15 Maret 2020 - 07:01 WIB
Kejadian Luar Biasa Corona, Sekolah di Banten Diliburkan
Kejadian Luar Biasa Corona, Sekolah di Banten Diliburkan
A A A
BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona (Covid 19) di wilayahnya. KLB ditetapkan pada Sabtu 14 Maret 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim setelah menggelar rapat bersama dengan dinas terkait.

"Menetapkan Provinsi Banten KLB virus Corona, penetapan ini sebagai salah satu upaya untuk menekan mewabahnya virus Corona di Banten," ujar Wahidin dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Dengan sudah ditetapkannya KLB Corona, Wahidin pun menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH selama dua pekan kedepan. Proses belajar mengajar diganti dengan kelas maya (online) sejak 16 sampai 30 Maret 2020.

"Terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan," kata pria yang dikenal WH ini.

Selain itu, di lingkungan Pemrov Banten juga tidak akan melaksanakan Upacara dan Apel Bersama, dan membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak.

"Membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir," ucapnya.

WH mengimbau, agar masyarakat menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Selain itu, warga juga diminta untukenundal melakukan perjalanan ke daerah dan negara yang terkena wabah Virus Corona.

"Masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6137 seconds (0.1#10.140)