Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 13 Maret 2020 - 16:16 WIB
Simpan Zat Radioaktif,...
Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka. Yang bersangkutan menyimpan zat radioaktif di kediamannya tanpa izin.

Penetapan tersangka ini tindaklanjut atas penyelidikan temuan awal zat radioaktif di lapangan tepatnya di area Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan, pada Jumat (13/3/2020) ini SM sudah menjadi tersangka karena kedapatan menyimpan zat radioaktif di rumahnya. Hanya, SM tak ditahan oleh pihak kepolisian. (Baca juga: Kepala BATAN: Tak Ada Kebocoran Dalam Insiden Limbah Radioaktif di Tangsel)

Menurutnya, SM tak ditahan lantaran dia dijerat pasal 42 dan 43 UU RI No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp50 juta. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi tak bisa melakukan penahanan.

Polisi masih mendalami apakah SM ini berkaitan dengan temuan radioaktif awal yang ada di lapangan tepatnya area Perumahan Batan Indah. Polisi juga masih terus berkoordinasi dengan Batan dan Bapetan untuk penyelidikan. "Kami sudah periksa saksi. Ada 26 saksi, olah TKP, dan gelar perkara sehingga ditetapkan tersangka, namun tak dilakukan penahanan," ujar Agung. (Baca juga: Soal Limbah Nuklir, Seorang Warga Batan Indah Berpotensi Jadi Tersangka)
(jon)
Berita Terkait
Jepang Buang Air Radioaktif...
Jepang Buang Air Radioaktif Nuklir Fukushima ke Laut, Ahli Korea Selatan Langsung Sidak
Gawat, Kalung Anti Radiasi...
Gawat, Kalung Anti Radiasi Sinyal 5G Ternyata Mengandung Radioaktif
7 Bahaya Radioaktif...
7 Bahaya Radioaktif yang Disebabkan Bom Nuklir
Pencarian Kapsul Radioaktif...
Pencarian Kapsul Radioaktif yang Hilang Diperluas, Australia Keluarkan Tanda Bahaya
Jepang Akan Buang Limbah...
Jepang Akan Buang Limbah Nuklir ke Laut, PRFN Soroti Masalah Radioaktif
10 Tempat Paling Tercemar...
10 Tempat Paling Tercemar Radioaktif di Bumi
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
56 menit yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
11 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
11 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
12 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
12 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved