Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 13 Maret 2020 - 16:16 WIB
Simpan Zat Radioaktif,...
Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka. Yang bersangkutan menyimpan zat radioaktif di kediamannya tanpa izin.

Penetapan tersangka ini tindaklanjut atas penyelidikan temuan awal zat radioaktif di lapangan tepatnya di area Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan, pada Jumat (13/3/2020) ini SM sudah menjadi tersangka karena kedapatan menyimpan zat radioaktif di rumahnya. Hanya, SM tak ditahan oleh pihak kepolisian. (Baca juga: Kepala BATAN: Tak Ada Kebocoran Dalam Insiden Limbah Radioaktif di Tangsel)

Menurutnya, SM tak ditahan lantaran dia dijerat pasal 42 dan 43 UU RI No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp50 juta. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi tak bisa melakukan penahanan.

Polisi masih mendalami apakah SM ini berkaitan dengan temuan radioaktif awal yang ada di lapangan tepatnya area Perumahan Batan Indah. Polisi juga masih terus berkoordinasi dengan Batan dan Bapetan untuk penyelidikan. "Kami sudah periksa saksi. Ada 26 saksi, olah TKP, dan gelar perkara sehingga ditetapkan tersangka, namun tak dilakukan penahanan," ujar Agung. (Baca juga: Soal Limbah Nuklir, Seorang Warga Batan Indah Berpotensi Jadi Tersangka)
(jon)
Berita Terkait
Jepang Buang Air Radioaktif...
Jepang Buang Air Radioaktif Nuklir Fukushima ke Laut, Ahli Korea Selatan Langsung Sidak
Gawat, Kalung Anti Radiasi...
Gawat, Kalung Anti Radiasi Sinyal 5G Ternyata Mengandung Radioaktif
7 Bahaya Radioaktif...
7 Bahaya Radioaktif yang Disebabkan Bom Nuklir
Pencarian Kapsul Radioaktif...
Pencarian Kapsul Radioaktif yang Hilang Diperluas, Australia Keluarkan Tanda Bahaya
Jepang Akan Buang Limbah...
Jepang Akan Buang Limbah Nuklir ke Laut, PRFN Soroti Masalah Radioaktif
10 Tempat Paling Tercemar...
10 Tempat Paling Tercemar Radioaktif di Bumi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
3 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
3 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
4 jam yang lalu
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved