Polisi Tangkap 5 Pelajar yang Viral Gerayangi Siswi SMK di Bolmon

Selasa, 10 Maret 2020 - 14:48 WIB
Polisi Tangkap 5 Pelajar yang Viral Gerayangi Siswi SMK di Bolmon
Polisi Tangkap 5 Pelajar yang Viral Gerayangi Siswi SMK di Bolmon
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk lima pelajar yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmon), Sulawesi Utara (Sulut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, penyidik Polres Bolaang Mongondow menciduk lima orang pelajar terduga pelaku.

"Lima orang diamankan, memang enam yang dibawa dari sekolahan tapi satunya korban. Lima yang diduga sebagai pelaku itu terdiri dari tiga cowok dan dua cewek," kata Jule, Selasa (10/3/2020).

Ada pun kelima pelajar terduga pelaku pelecehan seksual tersebut adalah FL (pria), RM (pria), NP (pria), NR (perempuan) dan PN (perempuan). Sedangkan korban berinsial RG. "Umurnya rata-rata 16 sampai 17 tahun untuk korban dan pelaku. Korbannya RG. Statusnya pelajar," ujar Jules.

Jules menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video pelecehan seksual tersebut viral di media sosial. Setelah diselidiki, polisi langsung bergerak cepat usai mendapatkan lokasi dan para terduga pelaku.

"Tadi pagi diamankan, setelah beredar viral sejak semalam sudah dilakukan penelurusan video tersebut. Penyelidikan kami ketahui bahwa diduga pelaku maupun korban bersekolah di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow," papar Jules.

Atas perbuatannya, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7312 seconds (0.1#10.140)