Tak Bayar Utang Rp20 Juta, Menantu Dilaporkan Mertua ke Polisi
A
A
A
PRABUMULIH - Seorang warga di Prabumulih, Edi Irianto (58) melaporkan menantunya, Eko Pramantio ke polisi atas dugaan penipuan.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal mengatakan, korban merupakan warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan.
Mursal mengatakan, korban Edi melaporkan pelaku Eko atas dugaan penipuan. Pasalnya, Eko telah meminjam uang ke Edi sebesar Rp20 juta namun tidak pernah dikembalikan.
"Pelaku ini pinjam uang Rp20 juta untuk usaha, uang dikasihkan oleh mertuanya diduga tidak digunakan usaha. Lalu mertuanya melaporkan ke polisi, karena pelaku ini sering pinjam dan sering berbohong saat ditagih," kata Mursal, Minggu (8/3/2020).
Sementara itu, pelaku mengakui jika dirinya meminjam uang senilai Rp20 juta. Saat ditanya uangnya digunakan untuk apa, pelaku berkilah jika uangnya digunakan untuk membuka usaha jus. "Buat usaha jus pak, sekarang udah bangkrut. Belum mengangsur sama sekali soalnya sudah bangkrut," kata Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal mengatakan, korban merupakan warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan.
Mursal mengatakan, korban Edi melaporkan pelaku Eko atas dugaan penipuan. Pasalnya, Eko telah meminjam uang ke Edi sebesar Rp20 juta namun tidak pernah dikembalikan.
"Pelaku ini pinjam uang Rp20 juta untuk usaha, uang dikasihkan oleh mertuanya diduga tidak digunakan usaha. Lalu mertuanya melaporkan ke polisi, karena pelaku ini sering pinjam dan sering berbohong saat ditagih," kata Mursal, Minggu (8/3/2020).
Sementara itu, pelaku mengakui jika dirinya meminjam uang senilai Rp20 juta. Saat ditanya uangnya digunakan untuk apa, pelaku berkilah jika uangnya digunakan untuk membuka usaha jus. "Buat usaha jus pak, sekarang udah bangkrut. Belum mengangsur sama sekali soalnya sudah bangkrut," kata Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
(nag)