Usai Ditolak di Surabaya, Kapal Viking Sun Tak Diizinkan Bersandar di Semarang

Kamis, 05 Maret 2020 - 13:48 WIB
Usai Ditolak di Surabaya,...
Usai Ditolak di Surabaya, Kapal Viking Sun Tak Diizinkan Bersandar di Semarang
A A A
SEMARANG - Langkah pencegahan terhadap penyebaran virus Corona (COVID-19) dilakukan Pemkot Semarang dengan tidak mengizinkan Kapal Pesiar Viking Sun bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas. Kapal berbendera Norwegia yang mengangkut 1.600 wisatawan itu kini tertahan di tengah perairan Semarang dan masih dalam pemeriksaan kesehatan terkait virus Corona (COVID-19).

Keputusan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor B/1201/443/220 tentang Penundaan Kunjungan Kapal Pesiar Viking Sun tertanggal 5 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) disertai stempel resmi. (Baca juga: 2 Penumpang Suspect Corona, Risma Tolak Viking Sun Berlabuh di Surabaya)

"Memperhatikan rencana kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun di Kota Semarang pada tanggal 5 Maret 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," bunyi surat tersebut.

Bahwa sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi coronavirus disease (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Pebruari 2020, maka seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala disebut Orang Dalam Pemantauan.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang, dan Narasumber Pakar Kesehatan maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu 2 hari.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinveksi serta demi melindungi warga Kota Semarang, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan crew tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Semarang.

"Hal ini juga diberlakukan bagi Kkpal pesiar yang akan bersandar di Pelabuhan Kota Semarang yang berasal dan pemah singkah di Negara terjangkit COVID-19. Demikian untuk menjadikan perhatian," tegas Hendi.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Mas, dan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia III Regional Jawa Tengah.

Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Polairud Polda Jateng, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Katitor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Semarang, PT Ben Line Indonesia, dan PT Destination Asia (Indonesia).
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)