11.000 Guru Honorer Diusulkan Jadi Tenaga Magang
A
A
A
MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel masih memverifikasi pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang ada di lingkup Pemprov Sulsel. Untuk kemudian diusulkan berubah statusnya menjadi tenaga magang.
Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said menyebutkan setidaknya ada 23.000 tenaga non-ASN. Dimana 11.000 di antaranya didominasi tenaga pendidik atau guru. Mereka yang akan diverifikasi, jumlahnya pun masih dinamis.
"Khusus tenaga non ASN sampai dengan saat ini kami sementara lakukan verifikasi secara terus menerus. Data awalnya kami non PNS itu masih sekitar 23.000," tandas Asri di kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini.
Untuk sementara, kata dia, sudah ada 15.000 tenaga non-ASN yang divalidasi. Dimana sekitar 4.000 merupakan tenaga teknis, dan sisanya 11.000 tenaga guru. Mereka inilah yang akan diproses penetapannya menjadi tenaga magang.
"Data awal kita untuk tenaga guru, itu masih pada angka 11.000 tenaga non-ASN dan ini memang betul sesuai kebutuhan. Jadi bukan mereka berada di sekolah semata mencari pengalaman, tapi karena kebutuhan," tegasnya.
Selain jumlah itu, Asri mengemukakan, pihaknya sudah memproses 4.415 tenaga non-ASN untuk penetapan surat keputusan menjadi tenaga magang. Dengan rincian, 589 di antaranya tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis yang tersebar di semua OPD.
"Kemudian yang tersisa 11.000 tenaga guru ini belum ada penetapan (menjadi tenaga magang), karena masih sementara proses perampungan usulan dari Disdik Sulsel. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan," sambung Asri.
Perubahan status pegawai honorer menjadi tenaga magang mengacu pada PP Nomor 48/28. Dalam regulasi itu, kata Asri, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Untuk penyesuaian, perubahan status nama pun dilakukan.
Perubahan menjadi tenaga magang juga untuk penertiban administrasi. Pemprov Sulsel akan memberikan nomor induk register magang yang sudah mendapat SK penetapan tenaga magang.
"Dengan begitu ini tentunya bisa menghindarkan pengangkatan secara liar, pengangkatan secara tidak prosedural bagi tenaga magang lingkup Pemprov Sulsel. Karena tenaga magang yang ditetapkan sudah ada nomor registernya," jelas Asri.
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel, Taufiq Akbar menambahkan, meski berubah nama, secara kinerja tetap sama. Yang berbeda, tenaga magang saat ini juga diberikan nomor registrasi tenaga magang, yang dilengkapi kode OPD dimana dia ditempatkan.
"Tidak ada perbedaan lain, cuma status nama yang berubah. Mereka sudah ada nomor registrasi masing-masih. Kami di BKD juga bisa mengendalikan pegawai non PNS itu yang berstatus tenaga magang. Nanti sudah bisa ketahuan jumlah riilnya berapa di Pemprov Sulsel," urai Taufiq.
Kedepannya, dia menegaskan tiap OPD tidak bisa lagi merekrut tenaga magang tambahan secara sepihak. Prosesnya harus melalui koordinasi BKD Sulsel. Untuk tenaga magang yang sudah ditetapkan, selanjutnya dikembalikan ke OPD masing-masing untuk dievaluasi kinerjanya.
Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said menyebutkan setidaknya ada 23.000 tenaga non-ASN. Dimana 11.000 di antaranya didominasi tenaga pendidik atau guru. Mereka yang akan diverifikasi, jumlahnya pun masih dinamis.
"Khusus tenaga non ASN sampai dengan saat ini kami sementara lakukan verifikasi secara terus menerus. Data awalnya kami non PNS itu masih sekitar 23.000," tandas Asri di kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini.
Untuk sementara, kata dia, sudah ada 15.000 tenaga non-ASN yang divalidasi. Dimana sekitar 4.000 merupakan tenaga teknis, dan sisanya 11.000 tenaga guru. Mereka inilah yang akan diproses penetapannya menjadi tenaga magang.
"Data awal kita untuk tenaga guru, itu masih pada angka 11.000 tenaga non-ASN dan ini memang betul sesuai kebutuhan. Jadi bukan mereka berada di sekolah semata mencari pengalaman, tapi karena kebutuhan," tegasnya.
Selain jumlah itu, Asri mengemukakan, pihaknya sudah memproses 4.415 tenaga non-ASN untuk penetapan surat keputusan menjadi tenaga magang. Dengan rincian, 589 di antaranya tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis yang tersebar di semua OPD.
"Kemudian yang tersisa 11.000 tenaga guru ini belum ada penetapan (menjadi tenaga magang), karena masih sementara proses perampungan usulan dari Disdik Sulsel. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan," sambung Asri.
Perubahan status pegawai honorer menjadi tenaga magang mengacu pada PP Nomor 48/28. Dalam regulasi itu, kata Asri, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Untuk penyesuaian, perubahan status nama pun dilakukan.
Perubahan menjadi tenaga magang juga untuk penertiban administrasi. Pemprov Sulsel akan memberikan nomor induk register magang yang sudah mendapat SK penetapan tenaga magang.
"Dengan begitu ini tentunya bisa menghindarkan pengangkatan secara liar, pengangkatan secara tidak prosedural bagi tenaga magang lingkup Pemprov Sulsel. Karena tenaga magang yang ditetapkan sudah ada nomor registernya," jelas Asri.
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel, Taufiq Akbar menambahkan, meski berubah nama, secara kinerja tetap sama. Yang berbeda, tenaga magang saat ini juga diberikan nomor registrasi tenaga magang, yang dilengkapi kode OPD dimana dia ditempatkan.
"Tidak ada perbedaan lain, cuma status nama yang berubah. Mereka sudah ada nomor registrasi masing-masih. Kami di BKD juga bisa mengendalikan pegawai non PNS itu yang berstatus tenaga magang. Nanti sudah bisa ketahuan jumlah riilnya berapa di Pemprov Sulsel," urai Taufiq.
Kedepannya, dia menegaskan tiap OPD tidak bisa lagi merekrut tenaga magang tambahan secara sepihak. Prosesnya harus melalui koordinasi BKD Sulsel. Untuk tenaga magang yang sudah ditetapkan, selanjutnya dikembalikan ke OPD masing-masing untuk dievaluasi kinerjanya.
(pur)