Ombudsman DKI Duga Ada Maladministrasi Dalam Perizinan Revitalisasi Monas

Jum'at, 28 Februari 2020 - 20:04 WIB
Ombudsman DKI Duga Ada...
Ombudsman DKI Duga Ada Maladministrasi Dalam Perizinan Revitalisasi Monas
A A A
JAKARTA - Ombudsman DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan pemanfaatan kawasan tersebut sebagai ajang balapan Formula E. Pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat didalam UU 11/2020 tentang Cagar Budaya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ditenggarai melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada UU No 11/2020 tentang Cagar budaya yang menyatakan revitalisasi potensi situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat 1 tersebut.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang. tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan" kata Teguh P Nugroho dalam siaran tertulisnya, Jumat (28/2/2020).

Teguh menjelaskan, Kawasan Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu; Monumen Nasional (Monas) dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 4-75 tahun 1993 pada no 17 dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04‘000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No 47S tahun 1993 pada No 19.

Monas masuk ke dalam kategori kawasan cagar budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. (Baca: Kantongi Izin Mensesneg, DKI Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas)

Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak di tangan Gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.

Sebagai Kawasan Cagar Budaya, maka seluruh perizinan penataan di kawasan tersebut tunduk pada regulasi tersebut. Dugaan maladministrasi terkait dengan revitalisasi menurut Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

"Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu didalam persetujuan, tapi seharusnya mereka melakukan pengujian terhadap usulan dari Pemprov DKI Jakarta apakah sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang tersebut minimal ada bukti bahwa mereka memiliki kajian terhadap lingkungan dari pemanfaatan cagar budaya tersebut," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved