IKA Undip Gelar Seminar Bahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:53 WIB
IKA Undip Gelar Seminar Bahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
IKA Undip Gelar Seminar Bahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
A A A
SEMARANG - Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro menggelar seminar bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’ pada Rabu (26/2/20) di Kampus Undip, Semarang.Dalam seminar itu terungkap pada 2019 di tengah perang dagang Amerika Serikat-China menjadi titik bukti lemahnya daya tarik Indonesia terhadap investor yang hengkang dari China.
Sementara World Bank dalam Laporan Global Economic Risks and Implication for Indonesia 2019 menyebutkan alasan dibalik itu karena Indonesia dinilai sangat risky, complicated dan membutuhkan waktu satu tahun atau lebih untuk proses pemindahannya.

Hal ini dikatakan Ir. Aloysius Budi Santoso, M.M., Head of Manpower and Social Security Committee for Wages at APINDO dalam Seminar Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (26/2/20).

Acara ini digelar oleh Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro ini bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’.

Menurut Budi, jika Indonesia ingin mencapai pertumbuhan sebesar 5.5% di tahun 2021, maka investasi perlu bertumbuh sebesar 13% dari nilai investasi di tahun 2019.

“Untuk dapat bertumbuh sebesar 6% di tahun 2024, maka pertumbuhan investasi sebesar 40% dari nilai investasi di tahun 2019, atau dari rata rata 3.200 T pada periode 2015-2019 menjadi rata rata 4.400 T pada periode 2020-2024,” ujarnya dalam ketarangan yang diterima, Kamis (27/2/2020).

Dengan Omnibus Law Cipta Kerja, kata Budi, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% - 6,0%. Hal ini digenjot melalui penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sampai dengan 3 juta per tahun, dibandingkan 20-2,5 juta jika tanpa Omnibus Law.

“Kita juga dorong peningkatan investasi sebanyak 6,6%-7,0% yang meningkatkan income dan daya beli, dan mendorong peningkatan konsumsi (5,4%-5,6%). Kemudian peningkatan produktivitas yang akan diikuti Peningkatan upah, sehingga dapat meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” paparnya.

Hal tersebut diamini Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengatasi urgensi yang dihadapi bangsa Indonesia menuju negara adil dan makmur.

Dita menegaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menghapus atau membatasi kepentingan buruh. Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapus beberapa pasal yang “dianggap” tidak sejalan dengan kepentingan buruh/pekerja. Namun penghapusan itu diganti dengan klausul baru yang sangat melindungi buruh atau pekerja.

“Di antaranya adalah munculnya jaminan kehilangan pekerjaan atau dikenal dengan unemployment benefit, uang tunai, fasiltitas penempatan dan sertifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama menyampaikan analisisnya terhadap beberapa perubahan pasal dan ketentuan dalam RUU Omnibus Law. Dia menyebut, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah, seperti perubahan Pasal 38.

Dalam pasal tersebut pemerintah menghilangkan dualisme keputusan non elektronik dengan keputusan elektronik.

“Ada percepatan tenggat waktu fiktif positip dari 10 hari menjadi 5 hari. Tetapi, belum menyentuh percepatan proses peradilan dan justru menghapus ayat yang mempercepat proses peradilan,” jelasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5857 seconds (0.1#10.140)