Buronan Kejari Dompu Ditangkap di Lombok Utara

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:00 WIB
Buronan Kejari Dompu Ditangkap di Lombok Utara
Buronan Kejari Dompu Ditangkap di Lombok Utara
A A A
LOMBOK UTARA - Tim Tabur Intelijen Kejati NTB bersama Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap Kartono, buronan Kejari Dompu dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Tangkap Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006, Rabu (26/2/2020). Kartono adalah terpidana yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 03 November 2010 diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Wakil Bupati Sarmi Papua)

"Terpidana ditangkap di rumahnya di Desa Medana RT03 RW01 Tanjung Lombok Utara tanpa perlawanan setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejati NTB yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI," Kapuspenkum Hari Setiyono, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (26/2/2020).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono mengatakan, terpidana Kartono, selaku Direktur CV Pangesti Jaya Marine bersama sama dengan Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin S.Sos dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara Terpisah) telah mengerjakan proyek pengadaan 2 (dua) unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahum Anggaran 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp836.250.000.

Menurut dia, selaku Direktur CV Pangesti Jaya Marine ditujuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759.000.000., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari.

Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yaitu Mohammad A Rajak, Arifin, Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, 2 (dua) unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk diserahkan kepada nelayan.

"Namun fakta di lapangan menunjukan sebaliknya bahwa dua unit kapal penangkap ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.690.000.000," ungkapnya.

Terpidana, lanjut Kapuspenkum, didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No31 Tahun 1999 jo UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 UU No31 Tahum 1999 jo UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah proses sidang, Terpidana Kartono dituntut pidana dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No31 Tahun 1999 jo UU No20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 5 Tahun dan membayar denda masing masing sebesar Rp200.000.000 subsidiar 1 tahun kurungan. Selain itu terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp690.000.000, subsidiair 1 tahun Kurungan.

"Selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Dompu Nomor dalam nomor perkara 160/Pid.E/2007/PN menyatakan terdakwa Kartono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kartono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidiar 6 (enam) bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp75.900.000 subsidiar 6 bulan kurungan," kata Kapuspenkum.

Sementara putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 210/PID/2098/PT.MTR pada 03 Februari 2009 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu. Sedangkan putusan Kasasi No1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 3 November 2010 menyatakan menolak Kasasi baik terpidana maupun penuntut umum.

Kapuspenkum menegaskan, program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

"Pada 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi NTB merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 8 orang," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6795 seconds (0.1#10.140)