Izin Habis, Pemprov Banten Larang Perusahan Geotermal di Padarincang Beraktivitas

Jum'at, 14 Februari 2020 - 20:12 WIB
Izin Habis, Pemprov Banten Larang Perusahan Geotermal di Padarincang Beraktivitas
Izin Habis, Pemprov Banten Larang Perusahan Geotermal di Padarincang Beraktivitas
A A A
SERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten memastikan izin PT Sintesa Banten Geotermal (SBG) selaku pelaksana pembangunan energi panas bumi di Padarincang, Kabupaten Serang, telah habis.

Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun sebelum izin baru diselesaikan.

Diketahui, pembangunan geotermal mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Bahkan sejumlah masyarakat sekitar bahkan beberapa waktu lalu, melakukan aksi memblokade sejumlah aparat yang akan melakukan audiensi.

Belum lagi tuntutan penolakan dari mahasiswa yang disuarakan melalui aksi long match dari Serang sampai Jakarta.

Kepala DLHK Banten M Husni Hasan membenarkan jika izin PT SBG saat ini telah habis. Ia mengungkapkan, jika PT SBG ingin melanjutkan pembangunan maka harus mendapatkan izin baru terlebih dahulu.

“Izin PT SBG sudah mati. Harus diajukan lagi jika ingin dilanjutkan. Tapi sampai saat ini kami belum menerima pengajuan itu,” kata Husni saat ditemui di Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (14/2/2020).

Saat ditanya berapa masa izin yang diberikan DLHK ke PT SBG, Husni mengaku, jika masa aktif perizinan berlaku selama tiga tahun. Meski begitu, sebelum proses perpanjang perizinan itu dilakukan, pihak DLHK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi ke lapangan.

“Masa aktif perizinan itu tiga tahun. Ada dan tidak ada aktivitas, ketika masa aktifnya habis harus diperpanjang,” katanya.

Disinggung terkait izin pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Husni mengaku dirinya belum menerima laporan perizinan itu. “Data lengkapnya nanti di kantor yah,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Banten Juhaeni M Rais mengaku hingga kini belum mengetahui terkait perizinan PT SBG yang sudah habis. Dirinya beralasan, hingga kini belum ada jadwal pembahasan yang masuk ke komisi dirinya.

“Saya belum tahu itu. Sampai sekarang belum ada pembahasan,” kata Juhaeni saat dihubungi melalui telepon.

Terkait polemik yang muncul di masyarakat, ketua Fraksi PKS DPRD Banten ini menghimbau, meskipun dirinya belum mengetahui polemik yang ada di masyarakat, sebagai wakil rakyat dirinya menyarankan agar dilakukan evaluasi ulang terhadap proses perizinannya.

“Ya, saya belum tahu itu. Tapi kalau ada polemik di masyarakat, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Berdasarkan data dari website Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, potensi panas bumi di Banten tersebar ke beberapa titik.

Wilayah kerja pertambangan panas bumi secara administrasi terletak di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Daerahnya mencakup wilayah seluas 104.200 hektar berlokasi di sebagian daerah pegunungan seperti Gunung Gede Kabupaten Serang (tidak termasuk daerah Cagar Alam Rawa Danau dan Tukung Gede) serta sebagian wilayah Kabupaten Pandeglang termasuk Gunung Karang, Gunung Pulosari dan Gunung Aseupan.

Daerah pegunungan dan perbukitan berada pada ketinggian sekitar 400 – 1778 meter di atas rata-rata muka air laut.

Gunung Pulosari (Kabupaten Pandeglang) telah ditetapkan dalam satu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi yaitu WKP Kaldera Danau Banten melalui SK.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0026/K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan potensi berdasarkan tingkat penyelidikan rinci sebesar 115 Mwe (Megawatt Electric).
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5440 seconds (0.1#10.140)