Benarkah RUU Omnibus Law Diperlukan untuk Mereformasi Birokrasi?

Rabu, 12 Februari 2020 - 23:52 WIB
Benarkah RUU Omnibus...
Benarkah RUU Omnibus Law Diperlukan untuk Mereformasi Birokrasi?
A A A
JAKARTA - Diskusi seri dua RUU Omnibus Law digelar HIMPUNI (Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia), empat pembicara hadir dalam diskusi tersebut.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.; Staf Khusus Menteri Perhubungan Republik Indonesia Prof. Wihana Kirana Jaya; dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto, S.Hut., M.E.

Bertempat di Kampus UGM SP, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, mereka memaparkan gagasannya untuk tema Penyederhanaan Perizinan Berusaha,Persyaratan Investasi, Kemudahan Berusaha.

Pada kesempatan pertama, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan desain institusi negara saat ini belum terlalu mendukung perkembangan ekonomi. Dalam hal ini, kemudahan perizinan untuk melakukan investasi.

Padahal, kata Endi, pemerintah telah menggagas OSS (Online Single Submission) sejak 2018 guna menyederhanakan proses perizinan. Hanya saja, sistem OSS pelaksanaannya cukup sulit karena hanya satu daerah saja yang mampu, yaitu Kabupaten Sidoarjo.

“Sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan investor. Sebab, negara ini menarik bagi investor untuk datang. Namun, ada kendala antara investor yang telah mengurus perizinan berinvestasi dengan realisasinya,” terang Edi lulusan Departemen Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini.

Penuturan Endi diperkuat dengan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun lalu. Dari 190 kasus investasi yang mengalami hambatan, 32,6 persen di antaranya terkendala karena perizinan.

Karena itu, RUU Omnibus Law hadir untuk merombak pendekatan dalam pemberian izin. Walau begitu, Prof. Wihana Kirana Jaya menegaskan bahwa investasi bukan sekadar fungsi dari regulasi.

Sebab, Omnibus Law hanya bagian kecil dari reformasi birokrasi yang hendak dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan seluruh kabinet Indonesia Maju.

Wihana berharap, RUU Omnibus Law mampu menjadi pengatur bagi Pemerintah, pasar, dan pengusaha. Hal itu agar tumpang tindih peraturan tidak terjadi, selain juga mengurangi biaya transaksi ekonomi.

Di tengah diskusi, moderator Prof. Ahmad Erani Yustika, memberikan intermeso soal banyaknya klausul perizinan yang mesti dipenuhi sebelum seorang investor memutuskan berinvestasi. Contohnya di sektor listrik, seorang investor mesti mengurus 250 perizinan.

“Di tengah pengurusan perizinan itu, banyak calon investor yang pingsan karena panjangnya aturan,” kata Erani.
(zil)
Berita Terkait
Begini Tampang Dua Tersangka...
Begini Tampang Dua Tersangka Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin Cs
Diskusi Publik Kualitas...
Diskusi Publik Kualitas Demokrasi di Indonesia
Penyerahan Bantuan STB...
Penyerahan Bantuan STB Kominfo Bersama Komisi I DPR RI Jawa Barat dan Sosialisasi ASO
Brainstorming, Solusi...
Brainstorming, Solusi untuk Mahasiswa yang Alami Kebuntuan Gagasan Saat Kuliah
Diskusi Bedah Visi Misi...
Diskusi Bedah Visi Misi RIDO Bertajuk 'Transformasi Digital Pelayanan Publik'
SBY Bertemu Prabowo,...
SBY Bertemu Prabowo, Diskusi Tentang Masalah Kebangsaan
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggotanya
1 jam yang lalu
Perkuat Ketahanan Bencana,...
Perkuat Ketahanan Bencana, Pertagas OEJA Gelar Kencana Si Udin di Gresik
6 jam yang lalu
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
6 jam yang lalu
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dokter Muda Loncat dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
7 jam yang lalu
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
8 jam yang lalu
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved