Seorang Ibu di Palembang Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi
A
A
A
PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga di Palembang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang karena nekat mengedarkan sabu dan pil ekstasi. Kepada petugas, Yayuk (47) mengaku terpaksa untuk membalas jasa teman yang membiayai kontrakannya.
Tersangka warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Citra, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, ditangkap Sabtu sore (1/1/20) sekitar pukul 06.30 WIB. Adapun barang bukti yang ditemukan 167 butir ekstasi orange logo WB, 265 butir ekstasi coklat logo kodok, enam bungkus ekstasi berbentuk serbuk seberat 9,33 gram, 8 bungkus plastik kecil sabu seberat 83,65 gram, dan satu timbangan digital.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan, kurir narkoba ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada ibu rumah tangga di wilayah Gandus yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba.
"Modus digunakan tersangka ini dalam menyelundupkan barang tersebut sangat unik sekali dengan cara membawa tas koper yang dikunci menggunakan gembok yang ada kodenya. Beruntung anggota kami sigap dan berhasil mengungkap peredaran narkoba ini," ujarnya, Senin (3/2/20).
Ia menambahkan, selain tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa tas, koper, dompet yang dilengkapi kunci gembok untuk menyimpan narkoba beserta timbangan digital.
"Tersangka kita dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Sementara, Yayuk mengaku nekat karena ingin membalas jasa temannya yang telah mengontrakan sebuah bedeng untuknya. “Saya hanya ingin membalas Budi dengan pelaku N (belum tertangkap),” katanya.
Tersangka warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Citra, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, ditangkap Sabtu sore (1/1/20) sekitar pukul 06.30 WIB. Adapun barang bukti yang ditemukan 167 butir ekstasi orange logo WB, 265 butir ekstasi coklat logo kodok, enam bungkus ekstasi berbentuk serbuk seberat 9,33 gram, 8 bungkus plastik kecil sabu seberat 83,65 gram, dan satu timbangan digital.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan, kurir narkoba ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada ibu rumah tangga di wilayah Gandus yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba.
"Modus digunakan tersangka ini dalam menyelundupkan barang tersebut sangat unik sekali dengan cara membawa tas koper yang dikunci menggunakan gembok yang ada kodenya. Beruntung anggota kami sigap dan berhasil mengungkap peredaran narkoba ini," ujarnya, Senin (3/2/20).
Ia menambahkan, selain tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa tas, koper, dompet yang dilengkapi kunci gembok untuk menyimpan narkoba beserta timbangan digital.
"Tersangka kita dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Sementara, Yayuk mengaku nekat karena ingin membalas jasa temannya yang telah mengontrakan sebuah bedeng untuknya. “Saya hanya ingin membalas Budi dengan pelaku N (belum tertangkap),” katanya.
(pur)