Ikut Komplotan Begal Sadis, Bocah 16 Tahun Digelandang Polisi

Senin, 03 Februari 2020 - 17:55 WIB
Ikut Komplotan Begal...
Ikut Komplotan Begal Sadis, Bocah 16 Tahun Digelandang Polisi
A A A
BEKASI - Kawanan begal kembali beraksi sadis di Kampung Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Akibatnya, korban Aditya dan Nugi mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Sedangkan, sepeda motor Honda Beat milik korban raib digondol kawanan ini.

Beruntungnya kedua korban langsung diamankan warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Satu dari lima pelaku begal motor tersebut berhasil diringkus.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, satu pelaku yang diringkus yakni, DS alias Keling (16) masih berstatus pelajar."Ada empat pelaku yang masih diburu yakni, Ambon, Reyhan, Harapan dan Salfa," kata Erna kepada wartawan Senin (3/2/2020).

Menurut Erna, berdasarkan keterengan korban dan saksi di lokasi kejadian, kasus pembegalan itu bermula saat dua korban berboncengan melintas di lokasi kejadian di Kampung Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya.

Rupanya kedua korban sudah diikuti oleh kawanan ini. Persis lokasi sepi dan tidak ada orang, tiba-tiba kendaraan korban dicegat dengan dua sepeda motor."Pelaku berboncengan yang satu dua orang dan yang satu tiga. Satu di antara pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan meminta kendaraan korban," ujarnya.

Korban sempat melakukan perlawanan sebagai upaya mempertahankan barang berharganya. Namun, pelaku justru semakin beringas sampai mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Alhasil, korban terkena luka bacok pada bagian punggung dan terkapar bersimbah darah dijalanan.

Karena ketakutan, korban akhirnya melarikan diri dan membiarkan sepeda motornya digondol oleh pelaku. Korban lalu diselamatkan oleh warga dan dibawa kerumah sakit terdekat. Petugas kemudian melakukan penelusuran untuk melakukan penangkapan terhadap kawanan ini.

Kini tersangka Keling bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya penjara maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
7 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
8 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
8 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
9 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
12 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
12 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved