Masalah Anak Berhadapan dengan Hukum Capai 168 Kasus di Kalbar
A
A
A
PONTIANAK - Sepanjang tahun 2019 jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mencapai 168 perkara, baik itu anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.
Polda Kalbar hanya menangani 8 perkara anak berhadapan dengan hukum. Sebab, Polda menangani perkara perkara yang dilimpahkan oleh polres se-Kalbar serta perkara yang bersifat atensi.
Perkara yang ditangani terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Pasalnya, pada tahun 2019 Polres Kubu Raya belum terbentuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah mengatakan, daerah yang paling banyak kasus anak berhadapan dengan hukum adalah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya.
"Diharapkan tahun 2020 kasus anak berhadapan dengan hukum terus menurun. Kami minta para orangtua mengawasi setiap prilaku anak-anaknya," ujar Kombes Veris Septiansyah.
Polda Kalbar hanya menangani 8 perkara anak berhadapan dengan hukum. Sebab, Polda menangani perkara perkara yang dilimpahkan oleh polres se-Kalbar serta perkara yang bersifat atensi.
Perkara yang ditangani terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Pasalnya, pada tahun 2019 Polres Kubu Raya belum terbentuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah mengatakan, daerah yang paling banyak kasus anak berhadapan dengan hukum adalah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya.
"Diharapkan tahun 2020 kasus anak berhadapan dengan hukum terus menurun. Kami minta para orangtua mengawasi setiap prilaku anak-anaknya," ujar Kombes Veris Septiansyah.
(zil)