Beraksi Secara Sadis, Begal di Bekasi Masih Berusia 12 Tahun

Senin, 27 Januari 2020 - 22:29 WIB
Beraksi Secara Sadis,...
Beraksi Secara Sadis, Begal di Bekasi Masih Berusia 12 Tahun
A A A
BEKASI - Kawanan begal sadis kembali beraksi di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kampung Buwek, RT2/3, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, Irham (25), mengalami luka bacokan akibat sabetan senjata tajam disekujur tubuhnya.

Sedangkan satu dari empat kawanan ini berhasil diamankan petugas. Ironisnya, pelaku FR masih berusia 12 tahun. Sedangkan, tiga pelaku lainya yakni VI (15), SA (17), dan NR (20).

"Mereka kami amankan di Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan," ujar Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan di Bekasi, Senin (27/1/2020).

Terungkap kawanan remaja berawal dari laporan warga telah terjadinya pembegalan dengan korban kritis. Mendapati laporan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku VI. "Keterangan pelaku VI, kami berhasil amankan tiga pelaku lainya," kata Siswo.

Peristiwa sadis itu terjadi saat korban Irham sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di lokasi kejadian, keempat tersangka memepet korban dengan kendaraan dan meminta sejumlah barang berharga. Para pelaku sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah celurit.

Namun, korban tetap tidak memberikan kendaraan dan barang berharga milikinya. Satu pelaku berinisial SA kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban. "Korban dibacok secara bertubi-tubi dan tersungkur. Setelah itu para pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Beruntungnya, tidak lama pascakejadian, terdapat pengendara yang melintas dan lekas membawa Irham ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, warga mencoba menghubungi keluarga korban dan melaporkan kepada kepolisian setempat. Sementara dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit.

Kemudian tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 3306 FVG. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Terlacak via GPS, Maling...
Terlacak via GPS, Maling Motor Ambruk Didor Polisi
Ancam Tembak Warga Cikarang,...
Ancam Tembak Warga Cikarang, Maling Motor Didor Polisi
Satroni Rumah Perwira...
Satroni Rumah Perwira Polisi, 2 Maling Motor Berpistol Diciduk Korban
Tega! Gerobak Motor...
Tega! Gerobak Motor Tahu Bulat Digasak 2 Maling di Bekasi
Pura-pura Mau Beli Tanah,...
Pura-pura Mau Beli Tanah, Usup Malah Bawa Kabur Motor Warga di Bekasi
Kepergok Warga, Maling...
Kepergok Warga, Maling Motor Babak Belur Dikeroyok Massa
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
28 menit yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
7 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
9 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved