Simpan Sabu di Boneka, Taufik Hidayat Dibekuk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kelteng berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat 25,17 gram yang disimpan seorang tersangka Taufik Hidayat (37) di dalam boneka.
Tersangka berhasil dibekuk polisi di rumahnya, Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersangka atas puluhan paket sabu tersebut bermula saat tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di rumah tersangka yang kerap dijadikan transaksi narkoba.
"Mendapat laporan tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan tidak menjumpai tersangka hanya ada istrinya saja. Kemudian dengan disaksikan oleh istrinya kami lakukan penggeledahan di dalam sebuah lemari yang berada di ruang tengah ada sebuah boneka warna coklat yang di dalamnya terdapat empat paket sabu dengan berat 21,08 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar, Ipda Juan, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah dompet yang berisi 10 paket sabu dengan berat 4,09 gram.
Juan menambahkan, berselang 10 menit setelah penggeledahan, tersangka Taufik datang dan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. "Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Kantor Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 miliar," tegasnya.
Tersangka berhasil dibekuk polisi di rumahnya, Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersangka atas puluhan paket sabu tersebut bermula saat tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di rumah tersangka yang kerap dijadikan transaksi narkoba.
"Mendapat laporan tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan tidak menjumpai tersangka hanya ada istrinya saja. Kemudian dengan disaksikan oleh istrinya kami lakukan penggeledahan di dalam sebuah lemari yang berada di ruang tengah ada sebuah boneka warna coklat yang di dalamnya terdapat empat paket sabu dengan berat 21,08 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar, Ipda Juan, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah dompet yang berisi 10 paket sabu dengan berat 4,09 gram.
Juan menambahkan, berselang 10 menit setelah penggeledahan, tersangka Taufik datang dan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. "Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Kantor Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 miliar," tegasnya.
(nag)