Dipicu Dendam, Pemuda di Kendari Bunuh Sepupu yang Hamil 3 Bulan

Selasa, 07 Januari 2020 - 11:54 WIB
Dipicu Dendam, Pemuda...
Dipicu Dendam, Pemuda di Kendari Bunuh Sepupu yang Hamil 3 Bulan
A A A
KENDARI - Seorang pemuda bernama Anjar (21) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega membunuh sepupunya, Riska Yanti (25), yang sedang hamil tiga bulan.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 4 Januari 2020 malam. Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk mendatangi rumah kos korban di Kelurahan Kendari Caddi. Saat itu korban tengah tidur bersama anaknya Arista (1), langsung dianiaya pelaku menggunakan tabung elpiji 3 kilogram.

Pelaku juga menganiaya anak korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. "Saya mabuk pak, saya pukul pakai tabung (elpiji tiga kilo gram)" kata pelaku di hadapan polisi.

Korban dalam kondisi luka parah pada bagian kepala berteriak meminta tolong, teriakan korban ini, membuat pelaku melarikan diri.Namun hanya berselang dua jam setelah melakukan penganiayaan, pelaku dibekuk aparat Polsek Kendari, saat bersembunyi di semak belukar tak jauh dari lokasi kejadian.

Korban yang hamil tiga bulan, sempat dilarikan ke rumah sakit Santa Ana, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun 12 jam kemudian, korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka parah di kepala.

Sementara anak korban masih berusia satu tahun, yang menderita luka di bagian kepala, masih menjalani perawatan di rumah sakit. Menurut Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, berdasarkan keterangan pelaku, korban dianiaya karena dendam lama keluarga.

"Mereka ini (pelaku dan korban) ada hubungan saudara, ada dendam lama, dendam masalah keluarga. Informasi dari rumah sakit korban tengah hamil tiga bulan" jelas Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Senin (6/1/2020).

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Kendari dan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 355 KUHP. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4315 seconds (0.1#10.140)