Kejati Jatim Belum Menyerah untuk Selesaikan Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Selasa, 31 Desember 2019 - 15:52 WIB
Kejati Jatim Belum Menyerah...
Kejati Jatim Belum Menyerah untuk Selesaikan Sejumlah Kasus Korupsi Besar
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengaku ada sejumlah kendala dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar. Namun, Kejati Jatim belum menyerah untuk menyelesaikan kasus korupsi besar, seperti kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008 dan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS).

"Kita tidak menyerah untuk P2SEM. Saat ini kami menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana P2SEM," katanya Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir saat Press Release Capaian Kinerja Tahun 2019 Kejati Jatim di Gedung Kejati Jatim, Selasa (31/12/2019).

Mohamad Dofir mengakui, ada sejumlah kendala dalam menuntaskan perkara P2SEM. Salah satunya adalah saksi kunci yang meninggal dunia. Diketahui, dr Bagoes meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo diduga akibat serangan jantung.

dr Bagoes dalam perkara ini bertugas membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah di Jatim. Di Surabaya misalnya, dr Bagoes mencairkan dana melalui sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus swasta. dr Bagoes memotong dana P2SEM yang diterima kampus tersebut.

Diketahui, dari keterangan dr Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp200 miliar dari program P2SEM. Sebagai tindak lanjut atas keterangan itu, Kejati Jatim pernah melakukan pemeriksaan 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM.

Terkait kasus YKP KMS, Dofir juga menyatakan saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya sendiri tidak dapat mendesak pada BPKP untuk segera menuntaskan perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi YKP.

"YKP saat ini masih penyidikan dan kita belum menyerah. Kita tunggu saja hasil audit BPKP, kita cari dulu kerugian negaranya," terangnya.
(wib)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.24)