Kejati Jatim Belum Menyerah untuk Selesaikan Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Selasa, 31 Desember 2019 - 15:52 WIB
Kejati Jatim Belum Menyerah...
Kejati Jatim Belum Menyerah untuk Selesaikan Sejumlah Kasus Korupsi Besar
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengaku ada sejumlah kendala dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar. Namun, Kejati Jatim belum menyerah untuk menyelesaikan kasus korupsi besar, seperti kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008 dan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS).

"Kita tidak menyerah untuk P2SEM. Saat ini kami menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana P2SEM," katanya Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir saat Press Release Capaian Kinerja Tahun 2019 Kejati Jatim di Gedung Kejati Jatim, Selasa (31/12/2019).

Mohamad Dofir mengakui, ada sejumlah kendala dalam menuntaskan perkara P2SEM. Salah satunya adalah saksi kunci yang meninggal dunia. Diketahui, dr Bagoes meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo diduga akibat serangan jantung.

dr Bagoes dalam perkara ini bertugas membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah di Jatim. Di Surabaya misalnya, dr Bagoes mencairkan dana melalui sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus swasta. dr Bagoes memotong dana P2SEM yang diterima kampus tersebut.

Diketahui, dari keterangan dr Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp200 miliar dari program P2SEM. Sebagai tindak lanjut atas keterangan itu, Kejati Jatim pernah melakukan pemeriksaan 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM.

Terkait kasus YKP KMS, Dofir juga menyatakan saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya sendiri tidak dapat mendesak pada BPKP untuk segera menuntaskan perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi YKP.

"YKP saat ini masih penyidikan dan kita belum menyerah. Kita tunggu saja hasil audit BPKP, kita cari dulu kerugian negaranya," terangnya.
(wib)
Berita Terkait
Kejaksaan Paling Dipercaya...
Kejaksaan Paling Dipercaya Publik dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Berhasil Sita...
Kejaksaan Berhasil Sita Uang Rp9,5 M Hasil Tipikor
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Sebut Pemberantasan Korupsi 2025 Marak Anomali
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Kejaksaan Tetap Teratas
Kilang Minyak dan Uang...
Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
3 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
3 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
5 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
6 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
6 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
7 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved