Diduga Mau Tawuran Saat Tahun Baru, Polisi Tangkap Delapan Bocah

Minggu, 29 Desember 2019 - 11:31 WIB
Diduga Mau Tawuran Saat...
Diduga Mau Tawuran Saat Tahun Baru, Polisi Tangkap Delapan Bocah
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, menangkapi delapan bocah yang diduga bakal melakukan aksi tawuran saat perayaan malam tahun baru 2020.

Pelaku yang masih duduk di sekolah dasar dan SMP ini ditangkap saat akan beraksi di Jalan Surabaya dan Cisadane, Jumat 27 Desember 2019 malam lalu. Para pelaku antara lain MF (SMP), DN (SMP), AD (SMP), MF (SMP), IA (SMP), FG (SMP), AR (SMP) AL (SD) kelas 5 dan ID.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, mereka akan melakukan tawuran yang bisa menggangu jalannya kegiatan warga di Tahun Baru.

"Ini antisipasi kami untuk mengamankan mereka. Sehingga bisa kami lalukan penindakan," kata Guntur di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 28 Desember 2019.

Dia melanjutkan, barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain dua buah celurit, stick baseball, gir motor dan handpone yang dipakai pelaku untuk janjiam melakukan tawuran.

"Kami sita dua handpone karena mereka janjian lewat medsos. Mereka kelompok dari Menteng Tenggulun. Mereka undang siapapun lewat media sosial untuk tawuran," jelas Guntur.

Motif mereka melakukan kekerasan adalah karena kesenangan dan ada kemungkinan pengaruh narkoba. Guntur menjelaskan, biasanya media sosial yang digunakan adalah Instagram terutama oleh kelompok Manggarai.

"Di media sosial tak tentu kapan dilakukannya. Kalau viral kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan disana," imbuh Guntur.

Ada beberapa ajakan untuk melakukan tawuran dengan bahasa-bahasa anak jaman sekarang. Seperti 'Bosku Mau Nikahan' dan 'Bosku Mau Kumpul'.

"Itu modus aja. Nikah itu maksudnya undangan mau kumpul gengster se Jakarta. Itu kami antisiapasi. Bisa saja nikahan iti berkumpul untuk melakukan penyerangan," papar Guntur.

Nantinya,untuk di Menteng, kawasan yang rawan saat malam tahun baru adalah Thamrin, HI dan Cikini. Sementara yang rawan tawuran itu ada di Menteng Tenggulun. Para pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Pelaku ini selalu berputar menggunakan motor dan membawa tas berisi senjata tajam. Kami akan melakukan pencegahan mereka agar tak nekat melakukan aksi kejahatan yang membahayakan warga," jelas Guntur.
(maf)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Tawuran Antarpelajar...
Tawuran Antarpelajar Pecah di Medan, Kaca Sekolah dan Mobil Rusak
Tertangkap Tawuran,...
Tertangkap Tawuran, Belasan Pelajar di Johar Baru Menangis Dihukum Cuci Kaki Ibu
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Berita Terkini
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
13 menit yang lalu
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
1 jam yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
4 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
7 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
8 jam yang lalu
Infografis
Akhir Tahun, Taiwan...
Akhir Tahun, Taiwan bakal Dapatkan HIMARS Baru dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved