Kurir Ganja 200 Kilogram Terkapar Ditembak Polisi di Depok

Jum'at, 27 Desember 2019 - 16:13 WIB
Kurir Ganja 200 Kilogram...
Kurir Ganja 200 Kilogram Terkapar Ditembak Polisi di Depok
A A A
BEKASI - Petugas Polrestro Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang kurir ganja berinisial AR alias ODI dengan timah panas di kakinya, lantaran melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukan barang bukti narkoba di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Dari tangan AR disita barang bukti 200 kilogram ganja kering yang disimpan dalam gudang untuk pasokan malam Tahun Baru.

"AR merupakan kurir ganja dan residivis kasus serupa," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jumat (27/12/2019). Menurut dia, barang haram itu rencananya akan di edarkan pada pergantian malam Tahun Baru.

Pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba secara besar-besaran pada malam Tahun Baru. AR pada 20 Desember 2019 lalu teridentifikasi sudah mengedarkan narkoba di Perumahan Grand Residence, Setu, Kabupaten Bekasi.

Jejak pelaku yang telah teridentifikasi membuat petugas leluasa mengintai pergerakannya hingga didapati tempat persembunyiannya. Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan di Apartemen Margonda Recident.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini untuk mencari penyimpanan ratusan kilogram barang haram siap edar itu. Namun, tersangka terus melakukan perlawanan. Bahkan, AR juga mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan timah panas ke kaki kiri pelaku hingga tersungkur.

"Pelaku menyimpan narkotika itu di sebuah gudang Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas. Di sana, ganja sudah dalam kondisi terbungkus dengan koran seberat 200 kg," ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, pelaku AR mendapat tugas mengedarkan ganja dari seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AMR alias TJ. Bisnis yang TJ lakukan ditargetkan habis pada malam pergantian tahun.

"Dalam setiap penjualannya, pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebsar Rp1 juta untuk setiap 1 kg ganja," ucapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
1 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
8 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved