Kurir Ganja 200 Kilogram Terkapar Ditembak Polisi di Depok

Jum'at, 27 Desember 2019 - 16:13 WIB
Kurir Ganja 200 Kilogram...
Kurir Ganja 200 Kilogram Terkapar Ditembak Polisi di Depok
A A A
BEKASI - Petugas Polrestro Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang kurir ganja berinisial AR alias ODI dengan timah panas di kakinya, lantaran melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukan barang bukti narkoba di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Dari tangan AR disita barang bukti 200 kilogram ganja kering yang disimpan dalam gudang untuk pasokan malam Tahun Baru.

"AR merupakan kurir ganja dan residivis kasus serupa," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jumat (27/12/2019). Menurut dia, barang haram itu rencananya akan di edarkan pada pergantian malam Tahun Baru.

Pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba secara besar-besaran pada malam Tahun Baru. AR pada 20 Desember 2019 lalu teridentifikasi sudah mengedarkan narkoba di Perumahan Grand Residence, Setu, Kabupaten Bekasi.

Jejak pelaku yang telah teridentifikasi membuat petugas leluasa mengintai pergerakannya hingga didapati tempat persembunyiannya. Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan di Apartemen Margonda Recident.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini untuk mencari penyimpanan ratusan kilogram barang haram siap edar itu. Namun, tersangka terus melakukan perlawanan. Bahkan, AR juga mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan timah panas ke kaki kiri pelaku hingga tersungkur.

"Pelaku menyimpan narkotika itu di sebuah gudang Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas. Di sana, ganja sudah dalam kondisi terbungkus dengan koran seberat 200 kg," ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, pelaku AR mendapat tugas mengedarkan ganja dari seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AMR alias TJ. Bisnis yang TJ lakukan ditargetkan habis pada malam pergantian tahun.

"Dalam setiap penjualannya, pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebsar Rp1 juta untuk setiap 1 kg ganja," ucapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
40 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved