Kurir Ganja 200 Kilogram Terkapar Ditembak Polisi di Depok
Jum'at, 27 Desember 2019 - 16:13 WIB
Kurir Ganja 200 Kilogram Terkapar Ditembak Polisi di Depok
A
A
A
BEKASI - Petugas Polrestro Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang kurir ganja berinisial AR alias ODI dengan timah panas di kakinya, lantaran melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukan barang bukti narkoba di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Dari tangan AR disita barang bukti 200 kilogram ganja kering yang disimpan dalam gudang untuk pasokan malam Tahun Baru.
"AR merupakan kurir ganja dan residivis kasus serupa," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jumat (27/12/2019). Menurut dia, barang haram itu rencananya akan di edarkan pada pergantian malam Tahun Baru.
Pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba secara besar-besaran pada malam Tahun Baru. AR pada 20 Desember 2019 lalu teridentifikasi sudah mengedarkan narkoba di Perumahan Grand Residence, Setu, Kabupaten Bekasi.
Jejak pelaku yang telah teridentifikasi membuat petugas leluasa mengintai pergerakannya hingga didapati tempat persembunyiannya. Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan di Apartemen Margonda Recident.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini untuk mencari penyimpanan ratusan kilogram barang haram siap edar itu. Namun, tersangka terus melakukan perlawanan. Bahkan, AR juga mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan timah panas ke kaki kiri pelaku hingga tersungkur.
"Pelaku menyimpan narkotika itu di sebuah gudang Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas. Di sana, ganja sudah dalam kondisi terbungkus dengan koran seberat 200 kg," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, pelaku AR mendapat tugas mengedarkan ganja dari seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AMR alias TJ. Bisnis yang TJ lakukan ditargetkan habis pada malam pergantian tahun.
"Dalam setiap penjualannya, pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebsar Rp1 juta untuk setiap 1 kg ganja," ucapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"AR merupakan kurir ganja dan residivis kasus serupa," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jumat (27/12/2019). Menurut dia, barang haram itu rencananya akan di edarkan pada pergantian malam Tahun Baru.
Pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba secara besar-besaran pada malam Tahun Baru. AR pada 20 Desember 2019 lalu teridentifikasi sudah mengedarkan narkoba di Perumahan Grand Residence, Setu, Kabupaten Bekasi.
Jejak pelaku yang telah teridentifikasi membuat petugas leluasa mengintai pergerakannya hingga didapati tempat persembunyiannya. Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan di Apartemen Margonda Recident.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini untuk mencari penyimpanan ratusan kilogram barang haram siap edar itu. Namun, tersangka terus melakukan perlawanan. Bahkan, AR juga mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan timah panas ke kaki kiri pelaku hingga tersungkur.
"Pelaku menyimpan narkotika itu di sebuah gudang Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas. Di sana, ganja sudah dalam kondisi terbungkus dengan koran seberat 200 kg," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, pelaku AR mendapat tugas mengedarkan ganja dari seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AMR alias TJ. Bisnis yang TJ lakukan ditargetkan habis pada malam pergantian tahun.
"Dalam setiap penjualannya, pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebsar Rp1 juta untuk setiap 1 kg ganja," ucapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(whb)