Kurir Setengah Kilogrman Sabu dari Aceh ke Bali Dituntut 17 Tahun

Kamis, 19 Desember 2019 - 23:03 WIB
Kurir Setengah Kilogrman Sabu dari Aceh ke Bali Dituntut 17 Tahun
Kurir Setengah Kilogrman Sabu dari Aceh ke Bali Dituntut 17 Tahun
A A A
DENPASAR - Supriadi (38), kurir sabu asal Aceh dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019).

Jaksa Made Dipa Umbara mengatakan, terdakwa menyelundupkan sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal dari Aceh ke Bali. "Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuam wisata," katanya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah satu tahun.

Supriadi ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali di The Airport Hotel & Recindent, 18 Agustus 2019. Barang bukti yang diamankan yaitu epasang sandal yang di dalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Pria asal Desa Mon Geudong, Lhokseumawe, Aceh itu mengaku diperintah oleh seseorang bernama Don untuk mengirim sabu ke Bali dan menyerahkannya kepada Coy. Dia lalu terbang ke Bali dengan maskapai Lion Air dan diberikan uang saku Rp3 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa, Aji Silaban selaku pengacara Supriadi menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Januari 2020.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0812 seconds (0.1#10.140)