Kerabat Kesultanan Kutai Hadirkan Bukti Baru soal Lahan Pembangunan IKN

Jum'at, 13 Desember 2019 - 21:32 WIB
Kerabat Kesultanan Kutai...
Kerabat Kesultanan Kutai Hadirkan Bukti Baru soal Lahan Pembangunan IKN
A A A
TENGGARONG - Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura tampaknya tidak main-main dengan persoalan kepemilikan lahan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang diklaim pemerintah sebagai tanah milik negara. Terbaru, enam pemangku hibah membeberkan sejumlah bukti baru atas kepemilikan lahan Kesultanan Kutai Kartanegara yang diklaim menjadi milik pemerintah.

Melalui salah satu anggota kuasa hukumnya, enam Pemangku Hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan memaparkan, pengakuan atas kepemilikan tanah milik kerabat kesultanan tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Tenggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai nomor: W.1.8 PCHT.10-76-A/1997.

Di situ menyebutkan, memandang sangat perlu adanya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara/Grand Sultan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap ahli warisnya.

“Selain itu, hak kepemilikan yang sah juga tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no: 05/lhn-1960, Pasal 20, ketentuan konversi Pasal 18 (Grand Sultant) tanggal 24-9-1960, terkait dengan hukum adat, dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria no: 03 tahun 1962,” jelas Marwan, Jumat (13/12/19).

Selain itu, pengakuan atas hak kepemilikan tanah itu, tertuang dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai nomor: HUK-898/C-43/Ahr080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan. Di situ menyatakan, hak kepemilikan hibah tanah adat Kesultanan Kutai serta isi kandung buminya, meliputi Muara Wahau dan sekitarnya, Bentian Besar dan sekitarnya, Land dan sekitarnya.

Tidak hanya itu, hak kepemilikan tanah adat itu juga meliputi Sangkulirang, Bontang, Sangatta, Muara Badak, Sanga-Sanga, Anggana, Long Pahangai, Long Iram, Tabang, S.Seluwang, Samboja dan sekitarnya, serta meliputi wilayah kesultanan se-Kabupaten Tingkat II Kutai.

“Seluruh tanah itu masuk dalam hak milik keluarga Kesultanan Koetai Kartanegara dengan kepala ahli waris pemangku hibah nama Sultan Mohd Alimoeddin din Sultan Mohd Soelaiman bin Sultan Mohd Shalihoeddin (Adji Imboet) Kerajaan Koetai Kartanegara,” bebernya.

Hutan Adat Diakui, Kenapa Hak Kerajaan Tidak ?
Jika negara mengklaim adanya kepemilikan atas hutan adat dan hutan hak, yang menjadi pertanyaan Marwan selaku kuasa hukum Enam Pemangku Hibah Grand Sultan, lalu mengapa pemerintah pusat maupun Pemerintah Kaltim menganggap tidak ada tanah yang jadi hak Kesultanan Kutai. Sementara eksistensi Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sudah sangat jelas secara historis.

Jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 35/PUU-X/2012 tentang putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam amar putusan poin 1.2, Pasal 1 angka 6, Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sudah jelas mengatur adanya hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Kemudian di poin 1.3, Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan, penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Putusan itu diperkuat dalam surat edaran Menteri Kehutanan nomor: SE.1/Menhut-11/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 35/PPU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2016. Termasuk dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, Pasal 5 Ayat (1) mengatur, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara, hutan adat, dan hutan hak.

“Pertanyaannya, kalau hutan adat saja diatur, mengapa yang menjadi hak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tidak diakui pemerintah. Apalagi sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor bahwa semua tanah yang ada di lokasi IKN adalah milik negara. Padahal itu nyata-nyata adalah milik kerabat Kesultanan Kutai,” imbuhnya.

Sebut Ada 120 Ribu Hektare Diklaim Negara
Marwan menyebutkan, setidaknya terdapat lahan seluas 120 ribu hektare milik kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura yang disebut diklaim pemerintah sebagai tanah milik negara. Lahan itu terbentang di daerah Sepaku dan Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Semua itu merupakan tanah warisan Kesultanan Kutai kepada 6 pemangku hibah grand sultan. Masyarakat yang memegang hak pakai atas beberapa tanah milik kerabat Kesultanan Kutai, memberikan respons baik saat kami mendata tanah-tanah itu. Mereka bahkan memberikan surat atas pelepasan hak garap (kelompok tani),” katanya.

Lebih lanjut, saat ini 6 pemangku kerabat grand sultan sedang menyiapkan proses hukum atas klaim Gubernur Kaltim Isran Noor atas lahan IKN sebagai tanah milik negara. Rencana untuk melangkan somasi terhadap Pemerintah Kaltim pun sedang dipertimbangkan pihaknya.

“Kami sedang membuat surat terbuka (untuk menuntut kepemilikan lahan kerabat kesultanan di IKN) dari para ahli waris yang masih mempunyai hak. Nantinya, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kaltim untuk membahas persoalan ini,” tuturnya.

Marwan menambahkan, jika nantinya dari berbagai upaya persuasif yang dilakukan 6 pemangku hibah grand sultan tidak direspons secara baik oleh pemerintah pusat, khususnya Pemerintah Kaltim, maka pihaknya tidak akan sungkan-sungkan membawa persoalan klaim lahan tersebut ke ranah hukum. Dia merasa yakin dapat memenangkan perkara itu jika di bawah ke meja hukum, karena pihaknya memiliki semua bukti dan dokumen pendukung.

“Kami mempunyai semua dokumen yang dibutuhkan. Dari putusan MA, Pengadilan, serta Badan Pertanahan Nasional yang mengakui keberadaan tanah hibah dari para ahli waris grand sultan. Kalau memang diperlukan, kami akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Internasional,” tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)