Polisi Tahan Pelaku Persekusi terhadap Dua Anggota Banser

Jum'at, 13 Desember 2019 - 08:40 WIB
Polisi Tahan Pelaku...
Polisi Tahan Pelaku Persekusi terhadap Dua Anggota Banser
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pelaku persekusi terhadap anggota Banser NU di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial HA, sebagai tersangka. Setelah ditangkap, HA pun ditahan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada Kamis, 12 Desember kemarin sore di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok. Pelaku berada di kawasan Depok berencana untuk sembunyi dari kejaran polisi. (Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persekusi 2 Anggota Banser) "Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Depok kemarin. Saat ini dia dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Pelaku pun mengakui telah telakukan persekusi terhadap dua anggota Banser NU karena inisiatif sendiri. Pelaku melakukannya karena persoalan pribadi dan tak ada kaitannya dengan ormas tertentu.

"Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tukasnya. (Baca juga: Viral Video Anggota Banser Dipersekusi, Korban Lapor Polisi) Kapolres sebelumnya menyebutkan, peristiwa dugaan persekusi anggota Banser itu terjadi pada Selasa, 10 Desember di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Korbannya anggota Banser Depok berinisial ES dan WS, itu terjadi saat korban hendak ke Depok, tapi saat itu keduanya diikuti orang," jelasnya

Keduanya lantas diteriaki dengan kata-kata kasar seolah ancaman dan intimidasi. Kejadian itu divideokan dan menjadi viral di medsos. Setelah menerima laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus itu.

(thm)
Berita Terkait
Bentrok Ormas di Pejaten...
Bentrok Ormas di Pejaten Gara-gara Perusakan Atribut
Massa PA 212 dan Ormas...
Massa PA 212 dan Ormas Islam Mulai Gelar Aksi di Kedubes Prancis
Pelarangan Penggunaan...
Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Kasus Bullying Marak...
Kasus Bullying Marak di Kalangan Peserta Didik Kedokteran, Begini Sikap IDI
Pemerintah Dinilai Perlu...
Pemerintah Dinilai Perlu Petakan Kembali Keberadaan Ormas
Kepala BNPT : Khilafatul...
Kepala BNPT : Khilafatul Muslimin Belum Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
1 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
1 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
3 jam yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
3 jam yang lalu
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved