582 Anak di Bali Berhadapan dengan Hukum
A
A
A
DENPASAR - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mencatat sebanyak 582 anak berhadapan dengan hukum. Mereka baik sebagai pelaku atau korban.
Dari jumlah itu, sebanyak 311 anak atau 53% menjadi pelaku tindak pidana. "Sisanya sebagai korban," kata Komisioner KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, Kamis (12/12).
Dia menjelaskan, anak sebagai pelaku paling banyak melakukan pencurian, penganiayaan, terlibat geng motor seperti balap liar, begal, hingga jambret.
Sementara anak dengan status sebagai korban paling banyak mengenai kekerasan seksual dan juga pembuangan bayi.
Menurut Yastini, tingginya kasus anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Sudah saatnya Bali memiliki eraturan Gubernur (Pergub) perlindungan anak ehingga menjadi landasan hukum yang lebih mengikat dan semua pihak wajib terlibat dalam pengawasan intensif terhadap anak," pungkasnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 311 anak atau 53% menjadi pelaku tindak pidana. "Sisanya sebagai korban," kata Komisioner KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, Kamis (12/12).
Dia menjelaskan, anak sebagai pelaku paling banyak melakukan pencurian, penganiayaan, terlibat geng motor seperti balap liar, begal, hingga jambret.
Sementara anak dengan status sebagai korban paling banyak mengenai kekerasan seksual dan juga pembuangan bayi.
Menurut Yastini, tingginya kasus anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Sudah saatnya Bali memiliki eraturan Gubernur (Pergub) perlindungan anak ehingga menjadi landasan hukum yang lebih mengikat dan semua pihak wajib terlibat dalam pengawasan intensif terhadap anak," pungkasnya.
(nag)