Miliki Pistol Rakitan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Miliki pistol rakitan, Usman Ependi (38) warga Plaju Darat, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Kepada petugas Usman mengaku pistol tersebut untuk jaga diri karena banyak musuh.
Usman ditangkap setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatakan informasi jika ada warga yang membawa senpi di Jalan Gub H Bastari tepatnya di belakang Bank Sumsel Babel Palembang, Selasa 3 Desember 2019 sore.
Tim pun langsung bergerak dan mendapatkan Usman, warga Jalan Pesantren Ar Rahman, Kelurahan Plaju darat, Kecamatan Plaju, Palembang, tengah membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang plastik warna hitam.
Selain itu ditemukan juga sebilah senjata tajam bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat. "Pelaku ditangkap di TKP dan dibawa ke Polrestabes Palembang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara, Kamis (5/12/2019).
Kepolisian masih memeriksa pelaku untuk pengembangan guna mencari sumber senjata api dan senjata tajam dibawa oleh pelaku. "Pelaku terancam tindak pidana dengan kurungan penjara lima tahun," ujarnya.
Sementara itu, Usman mengaku, senjata tajam dan senjata api ini dibawa untuk menjaga diri karena Usman mengaku banyak musuh. "Bukan untuk melakukan kejahatan pak, tapi untuk jaga diri saja," katanya.
Usman ditangkap setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatakan informasi jika ada warga yang membawa senpi di Jalan Gub H Bastari tepatnya di belakang Bank Sumsel Babel Palembang, Selasa 3 Desember 2019 sore.
Tim pun langsung bergerak dan mendapatkan Usman, warga Jalan Pesantren Ar Rahman, Kelurahan Plaju darat, Kecamatan Plaju, Palembang, tengah membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang plastik warna hitam.
Selain itu ditemukan juga sebilah senjata tajam bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat. "Pelaku ditangkap di TKP dan dibawa ke Polrestabes Palembang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara, Kamis (5/12/2019).
Kepolisian masih memeriksa pelaku untuk pengembangan guna mencari sumber senjata api dan senjata tajam dibawa oleh pelaku. "Pelaku terancam tindak pidana dengan kurungan penjara lima tahun," ujarnya.
Sementara itu, Usman mengaku, senjata tajam dan senjata api ini dibawa untuk menjaga diri karena Usman mengaku banyak musuh. "Bukan untuk melakukan kejahatan pak, tapi untuk jaga diri saja," katanya.
(wib)