Minta Sumbangan 'Jual' Nama Pesantren, Dua Pemuda Diamankan
A
A
A
KONAWE - Kerap meminta sumbangan atas nama pesantren untuk kepentingan pribadi, Abdul Rahman (27) warga Kabupaten Pinrang, Salawesi Selatan (Sulsel) dan Dedi (25) warga Kabupaten Masamba, Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan polisi.
Mereka diamankan Timsus Reskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu penginapan Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, saat operasi sikat anoa 2019, Sabtu (30/11/2019) malam.
Menurut Kaurbin Ops Reskrim Polres Konawe, Ipda Asriady, dua pemuda ini sering meminta sumbangan dengan 'menjual' nama salah satu pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB), di rumah-rumah warga dan kantor Pemerintah Kabupaten Konawe.
"Malam ini tim operasi sikat, mengamankan dua orang lelaki disebuah penginapan, yang diduga sebagai sindikat pengumpul dana, dengan modus meminta sumbangan untuk pesantren yang ada di Nusa Tenggara Barat" ungkap Asriady.
Menurut Asriady, pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya meminta sumbangan atas nama pesantren di sejumlah daerah, yakni Makassar, Pinrang, Sulsel - Masamba, Sulbar - Kolaka Utara, Kolaka, dan Konawe, Sultra.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku mendapat rekomendasi untuk meminta sumbangan, dari seseorang yang mengaku pengurus pesantren dengan menyetor uang Rp 2 juta rupiah, masa berlakunya selama satu tahun.
Hasil sumbangan masyarakat yang mereka peroleh, digunakan bukan untuk pembangunan pesantren, namun untuk keperluan sehari-hari.
"Kami di Konawe, baru tiga hari. Sehari kami dapat tidak menentu, kadang-kadang Rp 200 ribu, kadang-kadang Rp 300 ribu" jelas Abdul Ramhan.
Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku tidak ditahan, hanya diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi aksinya meminta sumbangan atas nama pesantren, karena belum ada pihak yang melapor.
Mereka diamankan Timsus Reskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu penginapan Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, saat operasi sikat anoa 2019, Sabtu (30/11/2019) malam.
Menurut Kaurbin Ops Reskrim Polres Konawe, Ipda Asriady, dua pemuda ini sering meminta sumbangan dengan 'menjual' nama salah satu pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB), di rumah-rumah warga dan kantor Pemerintah Kabupaten Konawe.
"Malam ini tim operasi sikat, mengamankan dua orang lelaki disebuah penginapan, yang diduga sebagai sindikat pengumpul dana, dengan modus meminta sumbangan untuk pesantren yang ada di Nusa Tenggara Barat" ungkap Asriady.
Menurut Asriady, pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya meminta sumbangan atas nama pesantren di sejumlah daerah, yakni Makassar, Pinrang, Sulsel - Masamba, Sulbar - Kolaka Utara, Kolaka, dan Konawe, Sultra.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku mendapat rekomendasi untuk meminta sumbangan, dari seseorang yang mengaku pengurus pesantren dengan menyetor uang Rp 2 juta rupiah, masa berlakunya selama satu tahun.
Hasil sumbangan masyarakat yang mereka peroleh, digunakan bukan untuk pembangunan pesantren, namun untuk keperluan sehari-hari.
"Kami di Konawe, baru tiga hari. Sehari kami dapat tidak menentu, kadang-kadang Rp 200 ribu, kadang-kadang Rp 300 ribu" jelas Abdul Ramhan.
Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku tidak ditahan, hanya diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi aksinya meminta sumbangan atas nama pesantren, karena belum ada pihak yang melapor.
(nag)