5,5% Kendaraan Besar yang Melintasi Tol Tangerang-Merak Overload
A
A
A
SERANG - Data dari PT Marga Mandalasakti, pertumbuhan trafik rata-rata Tol Tangerang-Merak sebesar 10% setiap tahun. Diimbangi pertumbuhan 10% kendaraan angkutan barang (KAB) dan total 5,5% merupakan kendaraan overload.
Berdasarkan data tersebut menggambarkan tingkat kepatuhan KAB di jalan tol masih sangat rendah. Akibatnya, kerusakan jalan serta kecepatan yang rendah menjadi jumlah kecelakaan tinggi dan berdampak pada meningkatnya tingkat fatalitas kecelakaaan di jalan tol.
Untuk menurunkan angka tersebut, pengelola jalan tol Tangerang-Merak melakukan kampanye Keselamatan Berkendara untuk menyosialisasikan regulasi terkait tidak sesuai aturan muatan atau overload dan overdimension (ODOL).
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami kepada para pengguna jalan tol untuk senantiasa memperhatikan tonase muatan kendaraan dan over dimensi agar perjalanan menjadi lancar, aman dan nyaman sampai ke tujuan," kata Kris Ade Sudiyono, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti kepada wartawan.
Krist menjelaskan, kampanye tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman berupa informasi kepada para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku sehingga meningkatkan kepatuhan untuk menuju ZERO ODOL 2020.
Sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No. SE.02/AJ.108/DRDJ/2008 kendaraan harus mengikuti ketentuan beban maksimal tiap EXLE, jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JKBI) dan jarak pada antar sumbu pada buku KIR.
Serta Peraturan Menteri No 134 Tahun 2015 Kementerian Perhubungan tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan bahwa penimbangan kendaraan bermotor terdiri atas mode statis dan mode dinamis (Weigh in Motion).
"Kita juga sudah menuju Intelligent Transportation System, sejak tahun 2014 telah memanfaatkan teknologi Weigh in Motion (WIM) sebagai upaya pengendalian kendaraan ODOL dan hingga saat ini sudah terpasang pada Gerbang Tol Cilegon Barat, Cilegon Timur, Serang Barat dan Cikande," jelasnya.
Kendaraan yang melintasi WIM, akan secara otomatis ditimbang dan diketahui bobotnya, jika melebihi kapasitas beban yang diizinkan akan diberi tiket khusus untuk keluar gerbang tol terdekat. Sebelumnya pada 12 November 2019 telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, dan Penegakan Hukum pada Jalan Tol di Indonesia yang melibatkan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengatur Jalan Tol serta Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).
PT Marga Mandalasakti yang merupakan bagian dari ATI menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan untuk menciptakan kondisi jalan yang lancar, aman, nyaman dan bebas dari ODOL.
Berdasarkan data tersebut menggambarkan tingkat kepatuhan KAB di jalan tol masih sangat rendah. Akibatnya, kerusakan jalan serta kecepatan yang rendah menjadi jumlah kecelakaan tinggi dan berdampak pada meningkatnya tingkat fatalitas kecelakaaan di jalan tol.
Untuk menurunkan angka tersebut, pengelola jalan tol Tangerang-Merak melakukan kampanye Keselamatan Berkendara untuk menyosialisasikan regulasi terkait tidak sesuai aturan muatan atau overload dan overdimension (ODOL).
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami kepada para pengguna jalan tol untuk senantiasa memperhatikan tonase muatan kendaraan dan over dimensi agar perjalanan menjadi lancar, aman dan nyaman sampai ke tujuan," kata Kris Ade Sudiyono, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti kepada wartawan.
Krist menjelaskan, kampanye tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman berupa informasi kepada para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku sehingga meningkatkan kepatuhan untuk menuju ZERO ODOL 2020.
Sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No. SE.02/AJ.108/DRDJ/2008 kendaraan harus mengikuti ketentuan beban maksimal tiap EXLE, jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JKBI) dan jarak pada antar sumbu pada buku KIR.
Serta Peraturan Menteri No 134 Tahun 2015 Kementerian Perhubungan tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan bahwa penimbangan kendaraan bermotor terdiri atas mode statis dan mode dinamis (Weigh in Motion).
"Kita juga sudah menuju Intelligent Transportation System, sejak tahun 2014 telah memanfaatkan teknologi Weigh in Motion (WIM) sebagai upaya pengendalian kendaraan ODOL dan hingga saat ini sudah terpasang pada Gerbang Tol Cilegon Barat, Cilegon Timur, Serang Barat dan Cikande," jelasnya.
Kendaraan yang melintasi WIM, akan secara otomatis ditimbang dan diketahui bobotnya, jika melebihi kapasitas beban yang diizinkan akan diberi tiket khusus untuk keluar gerbang tol terdekat. Sebelumnya pada 12 November 2019 telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, dan Penegakan Hukum pada Jalan Tol di Indonesia yang melibatkan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengatur Jalan Tol serta Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).
PT Marga Mandalasakti yang merupakan bagian dari ATI menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan untuk menciptakan kondisi jalan yang lancar, aman, nyaman dan bebas dari ODOL.
(wib)