1,1 Juta Jiwa Warga Banten Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
A
A
A
SERANG - Sebanyak 1,199,618 peserta bukan penerima upah (PBPU) di Provinsi Banten menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, jumlah tunggakan sudah mencapai Rp766 miliar.
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Fachrurrazi mengatakan, peserta yang menunggak membayar iuran tersebar di 8 Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. "Total luran tertunggak di Provinsi bantensebesar Rp 766.722.242.596, dari 1.199.618 jiwa," kata Fachrurroji kepada wartawan. Rabu (27/11/2019).
Fachrurrazi menjelaskan, tunggakan terbesar saat ini yakni berada pada peserta PBPU kelas III dengan jumlah peserta mencapai 670,735 jiwa, dan total tunggakan mencapai Rp233 miliar.
Sedangkan untuk kelas II jumlah peserta yang menunggak 319,579 jiwa dengan total tunggakan sebesar Rp253 miliar. Kemudian kelas I jumlah peserta yang belum membayar kewajibannya sebanyak 209,304 jiwa dengan total tunggakan mencapai Rp279 miliar.
"Paling banyak (menunggak) peserta di kelas tiga. Saran kita yang menunggak di kelas tiga agar dimasukkan untuk dibayai oleh pemda agar lebih pasti (pembayarannya). Kalau sudah menunggak, non aktif pastinya kalau ga bayar," ujanya.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan upaya agar para peserta yang menunggak membayar seperti, melakukan penagihan peserta menunggak dengan menghubungi melalui telepon, penagihan melalui Kader JKN. Kader tersebut bertugas untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
"Kita juga sudah melakukan kordinasi dengan Pemda agar peserta kelas III yang menunggak menjadi pontensi untuk penambahan peserta PD-Pemda," jelasnya.
Berdasarkan data, dari 8 Kab/Kota se Banten, Kota Serang menjadi daerah yang paling banyak peserta yang menunggak di kelas III yakni sebanyak 198.097 jiwa dengan total tunggakan mencapao Rp67 Miliar.
Fachrurrazi juga menekankan bahwa dalam hal ini tidak ada paksaan bagi peserta JKN-KIS untuk memilih kelas, melainkan disesuaikan dengan kapasitas keuangan dalam membayar iuran.
"Kalau memang benar-benar tidak mampu dalam menanggung iuran, maka solusinya sudah jelas di dalam amanat UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh negara," pungkasnya.
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Fachrurrazi mengatakan, peserta yang menunggak membayar iuran tersebar di 8 Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. "Total luran tertunggak di Provinsi bantensebesar Rp 766.722.242.596, dari 1.199.618 jiwa," kata Fachrurroji kepada wartawan. Rabu (27/11/2019).
Fachrurrazi menjelaskan, tunggakan terbesar saat ini yakni berada pada peserta PBPU kelas III dengan jumlah peserta mencapai 670,735 jiwa, dan total tunggakan mencapai Rp233 miliar.
Sedangkan untuk kelas II jumlah peserta yang menunggak 319,579 jiwa dengan total tunggakan sebesar Rp253 miliar. Kemudian kelas I jumlah peserta yang belum membayar kewajibannya sebanyak 209,304 jiwa dengan total tunggakan mencapai Rp279 miliar.
"Paling banyak (menunggak) peserta di kelas tiga. Saran kita yang menunggak di kelas tiga agar dimasukkan untuk dibayai oleh pemda agar lebih pasti (pembayarannya). Kalau sudah menunggak, non aktif pastinya kalau ga bayar," ujanya.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan upaya agar para peserta yang menunggak membayar seperti, melakukan penagihan peserta menunggak dengan menghubungi melalui telepon, penagihan melalui Kader JKN. Kader tersebut bertugas untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
"Kita juga sudah melakukan kordinasi dengan Pemda agar peserta kelas III yang menunggak menjadi pontensi untuk penambahan peserta PD-Pemda," jelasnya.
Berdasarkan data, dari 8 Kab/Kota se Banten, Kota Serang menjadi daerah yang paling banyak peserta yang menunggak di kelas III yakni sebanyak 198.097 jiwa dengan total tunggakan mencapao Rp67 Miliar.
Fachrurrazi juga menekankan bahwa dalam hal ini tidak ada paksaan bagi peserta JKN-KIS untuk memilih kelas, melainkan disesuaikan dengan kapasitas keuangan dalam membayar iuran.
"Kalau memang benar-benar tidak mampu dalam menanggung iuran, maka solusinya sudah jelas di dalam amanat UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh negara," pungkasnya.
(nag)