Sejumlah Artis Manfaatkan Program Keringanan Pajak

Rabu, 27 November 2019 - 12:25 WIB
Sejumlah Artis Manfaatkan...
Sejumlah Artis Manfaatkan Program Keringanan Pajak
A A A
JAKARTA - Sejumlah artis, musisi hingga pengacara kondang Indonesia memanfaatkan program keringanan pajak daerah 2019. Mereka juga mengajak kepada warga untuk memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini. Dalam program yang digelar mulai 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019 tersebut, wajib pajak mendapatkan keringanan 50% BBN-KB kedua dan seterusnya, keringanan pokok, serta penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah.

Salah satu artis yang sudah memanfaatkan program tersebut adalah musisi Judika Sihotang. Usai memanfaatkan program keringanan pajak di Samsat Jakarta Timur, jebolan Indonesia Idol itu mengajak masyarakat Jakarta memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 Desember 2019.

"Saya bersama keluarga mengajak kepada warga Jakarta untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 Desember 2019. Jadi manfaatkan semua karena pajak Anda untuk membangun Jakarta," kata Judika, Selasa (26/11/2019).

Youtuber ternama, Atta Halilintar tak ketinggalan memanfaatkan program tersebut. "Mari warga Jakarta manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak pada 2020," katanya.

Sementara aktor Chiko Jerikho membayar pajak tahunan dengan memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling (Samling) yang diselenggarakan bersama PTSP Kecamatan Cilandak di South Quarter Bulding Jakarta Selatan. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengingatkan seluruh warga untuk memanfaatkan program tersebut sebelum datangnya tahun penegakan pajak pada 2020 nanti.

Dalam program ini warga memperoleh keringanan BBN-KB 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 50% untuk pajak hingga hingga 2012 dan 25% untuk pajak mulai 2013 hingga 2016. Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 25% mulai tahun 2013 sampai 2016. Kebijakan lainnya penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah. Yakni hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan 2018.
(poe)
Berita Terkait
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Operasi Gabungan Pajak...
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Tertinggi...
Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Negara Paling Sulit Beli Mobil Baru
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
1 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
1 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
1 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
2 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
3 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved