12 Jam Mantan Setwan DPRD Cimahi Dimintai Keterangan Kejari

Jum'at, 22 November 2019 - 21:35 WIB
12 Jam Mantan Setwan...
12 Jam Mantan Setwan DPRD Cimahi Dimintai Keterangan Kejari
A A A
CIMAHI - Hampir 12 jam, mantan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Cimahi 2018, Budi Raharja dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Kamis 21 November 2019.

Budi merupakan satu dari delapan pejabat mantan Setwan DPRD Kota Cimahi yang dimintai keterangan oleh penyelidik Kejari Cimahi atas dugaan korupsi anggaran reses DPRD Kota Cimahi 2018 sebesar Rp6,7 miliar

"Dimintai keterangan dari pukul 09.00 sampai sekitar 21.00 WIB. Tapi tidak terus menerus duduk di ruangan dan menjawab pertanyaan. Ada istirahat dan sempat ngobrol sama penyidik," kata Budi, Jumat (22/11/2019).

Budi menjelaskan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan penyelidik di antaranya tentang proses pengajuan jasa peserta kegiatan reses, apa dasar hukumnya. Kemudian berapa pagu anggarannya, seperti apa mekanisme pendistribusian jasa non pns, dan apa saja aturan perundangan yang digunakan.

Aturan yang dipakai PP 24/2004 tentang Hak Keuangan Protokol, Pimpinan, dan Anggota DPRD. Direvisi ke PP 18/2017 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sementara soal jasa yang diterima oleh peserta non CPNS dalam masa reses. Uang saku yang diterima peserta kegiatan non CPNS tersebut mengacu pada Standar Biaya Belanja Daerah (SBBD) Pemerintah Kota Cimahi.

Uang saku itu kebutuhan anggota dewan untuk konstituen atau peserta non PNS. Teknisnya sama seperti OPD mengundang warga untuk ikut sosialisasi, saat reses juga begitu sehingga tidak melanggar PP 24 maupun PP 18.

"Saya juga bertanya dulu ke bagian anggaran, dan ternyata nomenklaturnya bukan uang saku, tapi jasa peserta kegiatan non PNS," ucapnya.

Selama pemeriksaan, dirinya dan penyelidik juga saling menyamakan persepsi soal aturan perundangan dan pasal-pasal yang menjadi payung hukum pelaksanaan reses dan belanja anggaran, khususnya untuk non PNS yang dipermasalahkan. Hal ini untuk menyamakan pemahaman dan agar tidak terjadi salah persepsi soal pasal dan undang-undang.

"Kita punya cara tersendiri memaknai aturan itu, jadi saya jelaskan secara terperinci, sampai muncul kesimpulan yang ditanyakan," jelasnya.
(wib)
Berita Terkait
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Kejagung Dianggap Progresif...
Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung Dianggap Cerdik...
Kejagung Dianggap Cerdik dalam Strategi Pemberantasan Korupsi
Kilang Minyak dan Uang...
Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi oleh Kejagung Jadi Penopang Utama Tingginya Kepuasan Publik terhadap Presiden
Kejaksaan Paling Dipercaya...
Kejaksaan Paling Dipercaya Publik dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
49 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved