Pekan Depan, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Bakal Ditilang

Jum'at, 22 November 2019 - 12:48 WIB
Pekan Depan, Pengguna...
Pekan Depan, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Bakal Ditilang
A A A
JAKARTA - Senin 25 November 2019 pengguna skuter listrik yang ketahuan beroperasi di jalan raya bakal ditilang dan disita. Meski demikian, polisi bakal melakukan dua sanksi untuk pengguna skuter listrik yang masih membandel dan beroperasi di jalan raya.
"Kita sudah sosialisasi dan jadi uji coba, rencana kita akan berlakukan (penindakan) mulai hari Senin, 25 November 2019 mendatang di seluruh wilayah Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).Dia mengatakan, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap pengguna skuter listrik yang beroperasi di jalan raya dengan dua cara. Pertama, kata dia, tindakan represif non yudisial yang mana bakal dilalukan teguran untuk tak menggunakan skuter listrik di jalan raya dan kembali ke tempat yang ditentukan. Kedua tindakan represif yudisial, yang mana dilakukan tindakan tegas seperti penilangan. "Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," tandasnya.
Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dishub DKI melarang penggunaan sekuter listrik di jalan raya. Hal itu merupakan hasil koordinasi kedua institusi tersebut.

"Berkaitan dengan masalah penggunaan e-skuter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya," kata Yusuf.

Dia menambahkan, pengoperasian sekuter listrik itu hanya diperbolehkan di kawasan tertentu.

"Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita," paparnya.

Yusuf melanjutkan, sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, pihaknya menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bagi pengguna yang masih melanggar aturan, maka dari pihak kepolisian bakal memberikan sanksi.

"Iya betul, pasti ini ada sanksinya. Kalau mungkin ini di luar daripada yang sudah kita tentukan, kemudian mereka masih menggunakan jalan raya, untuk menggunakan alat skuternya itu akan kita tindak," tegas Yusuf.

Sanksi terberat bagi pengguna sekuter listrik yang kedapatan melintas di jalan raya bakal disita oleh petugas.

"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," tutup Yusuf.
(mhd)
Berita Terkait
Tren Skuter Retro 2025:...
Tren Skuter Retro 2025: Royal Alloy GT2 Series Bawa Nuansa Klasik dengan Sentuhan Modern di IIMS 2025
Prancis Melarang Layanan...
Prancis Melarang Layanan Sewa e-Skuter di Paris, Ini Alasannya
VOOK e-trike Hadirkan...
VOOK e-trike Hadirkan Sepeda Listrik Roda 3 Berdesain Klasik
YCOM Hadirkan Skuter...
YCOM Hadirkan Skuter Racing Bertenaga Listrik S1-X
Adora: Bintang Baru...
Adora: 'Bintang Baru' di Langit Listrik, Sabet Gelar Skuter Terbaik, Benarkah Secanggih Itu?
Diresmikan Kemenhub,...
Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
1 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
2 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
2 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
2 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
3 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
3 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved