Bisa Lewat Online, Lapor Jual Kendaraan Tak Perlu Datang ke Samsat

Rabu, 20 November 2019 - 15:01 WIB
Bisa Lewat Online, Lapor...
Bisa Lewat Online, Lapor Jual Kendaraan Tak Perlu Datang ke Samsat
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI resmi meluncurkan laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Dengan laman tersebut warga tak perlu lagi repot mendatangi Samsat untuk melaporkan kendaraannya yang akan dijual.

Kepala BPRD DKI, Faisal Syarifuddin mengatakan, sistem pelaporan online bertujuan memudahkan wajib pajak (WP) yang telah menjual kendaraan miliknya. "Mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat. Cukup registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id," kata Faisal, kemarin.

WP yang secara patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor akan mendapatkan sejumlah manfaat. Misalnya tidak dikenakan sanksi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan terbebas dari pajak progresif.

"Sementara kerugian bagi WP yang tidak patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor yakni tidak bisa mengakses program KJP Plus, rumah DP 0% serta BPJS Kesehatan," ujarnya.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo mengatakan, untuk memanfaatkan layanan online ini WP terlebih dahulu melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP (badan usaha) di laman resmi. Nantinya WP akan mendapat email aktivasi setelah registrasi dinyatakan berhasil.

“Selanjutnya WP dapat masuk menggunakan login dan memanfaatkan fasilitas layanan lapor penjualan dan lainnya yang tersedia dalam laman website resmi pajak DKI Jakarta," jelasnya.

Hal ini tentu mempermudah WP melakukan pelaporan pajak kendaraan bermotor tanpa perlu repot datang ke Samsat. Banyak manfaat mendaftar sebagai pajak online. WP dapat menggunakannya lapor jual pajak kendaraan bermotor (PKB) saja. Juga pelaporan dan pembayaran untuk jenis pajak daerah lain, seperti PBB, hotel, restoran, parkir, hiburan, BPHTB, atau PBB-KB.
(poe)
Berita Terkait
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Operasi Gabungan Pajak...
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Tertinggi...
Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Negara Paling Sulit Beli Mobil Baru
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Respons China saat AS...
Respons China saat AS Hendak Jual Jet Tempur F-35 ke India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved