Bayar Pajak, Masyarakat Diminta Gunakan Aplikasi Samsat Online

Selasa, 19 November 2019 - 12:01 WIB
Bayar Pajak, Masyarakat...
Bayar Pajak, Masyarakat Diminta Gunakan Aplikasi Samsat Online
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mencoba aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini lebih memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor .

Seperti diketahui, Samolnas merupakan hasil kerja sama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa provinsi di Indonesia.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap masyarakat di era digital, semakin terbiasa melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi online.

"Pembayaran pajak kendaraan via aplikasi online bisa lewat ATM/Mobil Banking, dan mari masyarakat memanfaatkan Samsat Online Nasional sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor semakin bertambah," ungkap Faisal dalam keterangannya, Selasa (19/11/2019).

Faisal berharap kehadiran Samsat Online Nasional memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah, aman dan cepat. (Baca: Pemprov DKI Naikkan Biaya BBNKB Sebesar 12,5 Persen )

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Provinsi DKI Jakarta Mulyo berharap melalui layanan Samsat Online Nasional, masyarakat akan lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya, karena telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN, dan juga bank swasta.

Mulyo menjelaskan bahwa secara teknis, wajib pajak (WP) melalui Samsat Online Nasional diharuskan mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play.

"WP atau pemohon akan mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking. Kode bayar yang diterima oleh WP atau pemohon hanya berlaku selama dua jam semenjak dikeluarkan oleh aplikasi Samsat Online Nasional," ujar Mulyo. (Baca juga: Ogah Bayar Pajak, DKI Akan Hapus Data Kendaraan )
Apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan pembayaran, kode bayar tidak dapat digunakan atau kedaluarsa, sehingga harus melakukan pendaftaran ulang via aplikasi Samsat Online Nasional.

"Samsat Online Nasional ini memiliki perbedaan dengan layanan E-Samsat Jabar dimana data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK sedangkan pembayaran Samsat Online Nasional bisa dilakukan melalui ATM/e-banking milik sendiri sesuai dengan data yang ada di STNK" tambahnya.

Mulyo menjelaskan lebih lanjut terkait beberapa langkah membayar pajak kendaraan melalui ATM/E-banking. Di bawah ini merupakan prosedur pengesahan STNK yang harus diikuti oleh wajib pajak/pemohon, meliputi :

1. Menyerahkan persyaratan di loket pengesahan.
2. Petugas akan melakukan input data pada aplikasi Samsat Online Nasional dengan memasukkan Noreg/Nopol.
3. Setelah identitas pemilik dan kendaraan serta status pembayaran muncul pada layar komputer maka petugas akan melakukan pengesahan STNK dengan membubuhkan stiker/cap/elektronik pada kolom pengesahan di STNK.
4. Selanjutnya petugas akan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus melakukan pengesahan STNK adalah 30 hari dihitung dari tanggal dikeluarkannya struk bukti tersebut dan jika dalam 30 hari tidak dilakukan pengesahan STNK maka pembayaran yang sudah dilakukan akan dianggap hangus dan wajib pajak harus melakukan pembayarna ulang kembali.

Pengantaran STNK yang sudah selesai akan diantar dalam jangka waktu tiga hari oleh petugas Samsat dan apabila alamat tidak temukan/tidak orang, STNK asli bisa diambil langsung ke kantor Samsat sesuai alamat.

"Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan pada Samsat daerah asal dimana kendaraan terdaftar. Contohnya kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta tidak dapat melakukan pengesahan STNK di wilayah Banten," jelas Mulyo.

Selain itu, ketika mengajukan pengesahan STNK ke kantor Samsat maka wajib pajak/pemohon harus dapat menunjukkan KTP asli sesuai dengan data di STNK. Bila tidak dapat menunjukkan maka :

1. Melakukan proses balik nama, atau
2. Dilakukan blokir sehingga tahun berikutnya kendaraan tersebut tidak dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Online Nasional dan harus melakukan balik nama.
(ysw)
Berita Terkait
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Operasi Gabungan Pajak...
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Tertinggi...
Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Negara Paling Sulit Beli Mobil Baru
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
3 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
6 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
7 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
7 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
8 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
Omzet Toilet Umum SPBU...
Omzet Toilet Umum SPBU Pertamina Bisa Buat Bayar Pajak Pom Bensin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved