Sindikat Penggadai Emas Palsu Digulung Polresta Manado

Minggu, 17 November 2019 - 17:56 WIB
Sindikat Penggadai Emas...
Sindikat Penggadai Emas Palsu Digulung Polresta Manado
A A A
MANADO - Petugas Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap empat anggota sindikat gadai emas palsu. Komplotan ini telah melakukan aksinya di tiga Kantor Pegadaian, Kota Manado.

Keempat pelaku yang diciduk yakni, MAS (39) dan RST (42), warga Wanea, Manado, serta JA (38) dan RD (54) warga Gorontalo. Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasatreskrim, AKP Thommy Arruan menjelaskan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari tertangkapnya MAS dan RST oleh Tim Lipan pada Jumat, 15 November 2019 lalu.

Para pelaku dibekuk setelah polisi menerima laporan dari Pegadaian Malalayang yang curiga adanya dua calon nasabah hendak menggadaikan emas. Pihak Pegadaian mengetahui bila emas yang akan digadaikan merupakan imitasi.

"Dua pelaku yang tertangkap terlebih dahulu yakni, MAS dan RST. Setelah dilakukan pengemabangan petugas kembali menciduk JA dan RD," kata Thommy kepada wartawan Minggu (17/11/2019).

Thommy mengungkapkan, berdasarkan catatan ada tiga laporan yang masuk di Polresta Manado pada November 2019 ini terkait gadai emas palsu. Modus sindikat ini dengan menggadaikan sejumlah perhiasan emas palsu di beberapa Pegadaian di Kota Manado.

Seperti di Pegadaian Pinasungkulan (Karombasan) jumlah pencairan sebesar Rp7 juta. Kemudian di Pegadaian Singkil sebesar Rp9,9 juta, dan di Pegadaian Paal Dua sebesar Rp18,9 juta.

"Perhiasan emas palsu dibeli langsung dari berbagai lokasi di Jakarta, selanjutnya digadaikan di Manado," ungkapnya. Menurut dia, empat tersangka tersebut memiliki peran berbeda, MAS dan RST sebagai penggadai, RD sebagai penyedia atau yang membeli perhiasan emas palsu di Jakarta, sedangkan JA penyandang dana.

Seluruh uang hasil menggadaikan perhiasan palsu tersebut disetorkan kepada JA."Sindikat ini sudah beraksi sejak Oktober 2019. Dari setiap transaksi, MAS dan RST mendapat upah sebesar Rp500 ribu," ujarnya.

Dari keempat tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp25 juta, kartu ATM dan sejumlah perhiasan emas palsu berbentuk gelang.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Manado.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3464 seconds (0.1#10.140)