Aturan Skuter Listrik Baru Terbit Desember, Fraksi PDIP Nilai Terlambat

Jum'at, 15 November 2019 - 19:15 WIB
Aturan Skuter Listrik...
Aturan Skuter Listrik Baru Terbit Desember, Fraksi PDIP Nilai Terlambat
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggodok aturan perihal sekuter listrik. Aturan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) itu ditargetkan bisa diterbitkan pada Desember mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan aturan itu sangat terlambat jika baru dikeluarkan pada Desember nanti. "Telat lah," ujar Gembong kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Terkait kerusakan lantai tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) futuristik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gembong menilai tidak harus direspons dengan aturan baru. "Begini, kita kembali ke fungsilah. JPO fungsinya untuk apa? Gitu saja. Ketika pemanfaatan di luar fungsinya, berarti ada masalah," tandasnya. (Baca juga: Lantai Kayu 3 JPO Futuristik Rusak, Bina Marga: JPO Bukan untuk Main Skuter)
Gembong juga melihat aturan itu nantinya hanya akan menyulitkan petugas di lapangan. Sebab pengawasannya akan sulit. "Ketika ada yang salah, petugas bisa mengarahkan kepada pengguna fasilitas yang salah tadi. Sederhananya gitu, mereka perlu diberikan fasilitas. Tapi jangan sampai menggangu fasilitas yang lain," ucapnya.

Ia pun menilai Pemprov DKI seakan belum siap menerima perubahan. "Belum siap menerima perubahan seperti itu, sehingga gagap dalam mengantisipasi," tutupnya. (Baca juga: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, sebelumnya mengatakan akan melakukan penertiban dan pengaturan terkait keberadaan skuter listrik. Penertiban tersebut berjalan pararel dengan pembuatan aturan.

"Bentuknya itu nanti peraturan gubernur (pergub). Dalam pergub akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," tukasnya. (Baca juga: Skuter Listrik Makan Korban, DKI Larang Shelter di Luar Kawasan GBK)

Ketika pergub itu diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di JPO, termasuk trotoar, petugas akan memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
(thm)
Berita Terkait
Fakta-fakta JPO Semanggi...
Fakta-fakta JPO Semanggi Jakarta, Penyeberangan Terpanjang yang Bikin Ngos-ngosan
Hanya JPO Karet Sudirman...
Hanya JPO Karet Sudirman yang Bisa Dilintasi Pesepeda
Terjun dari JPO Lenteng...
Terjun dari JPO Lenteng Agung, Pria Ini Masih Sadar tapi Sulit Diajak Bicara
Tahap Pertama Rekonstruksi...
Tahap Pertama Rekonstruksi JPO di Kota Parepare Rampung
Dua JPO Keren dan Megah...
Dua JPO Keren dan Megah di Kota Bogor Rampung Akhir 2022
Ada Pemasangan JPO di...
Ada Pemasangan JPO di Depan Hotel Le Meridien, Lalu Lintas Menuju HI Dialihkan
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
9 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
9 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
9 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
10 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
11 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved