Khawatir Kabur, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati DKI Saat Periksa Kesehatan
Selasa, 12 November 2019 - 15:52 WIB
Khawatir Kabur, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati DKI Saat Periksa Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI meringkus terpidana kasus korupsi proyek di PT PLN Batubara Kokos Leo Lim saat tengah memeriksa kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin 11 November 2019 malam. Kejati DKI terpaksa menangkap paksa terpidana korupsi senilai Rp477 miliar itu karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, penangkapan ini dilakukan lantaran Kokos mencoba melarikan diri usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Mukri kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Dipaparkan Mukri, Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, agar diberikan kepadanya. (Baca: Terpidana Kasus Korupsi Rp477 Miliar Diringkus Kejati DKI )
Saat kasus itu bergulir, Kokos menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME. Setelah MoU, PT TME lantas tidak melakukan kajian teknis dan malah melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," sambung Mukri. Atas perbuatannya, PT PLN Batubara mengalami kerugian hingga Rp477.359.539.000.
Oleh Mahkamah Agung (MA) Kokos diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, penangkapan ini dilakukan lantaran Kokos mencoba melarikan diri usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Mukri kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Dipaparkan Mukri, Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, agar diberikan kepadanya. (Baca: Terpidana Kasus Korupsi Rp477 Miliar Diringkus Kejati DKI )
Saat kasus itu bergulir, Kokos menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME. Setelah MoU, PT TME lantas tidak melakukan kajian teknis dan malah melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," sambung Mukri. Atas perbuatannya, PT PLN Batubara mengalami kerugian hingga Rp477.359.539.000.
Oleh Mahkamah Agung (MA) Kokos diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
(ysw)