Khawatir Kabur, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati DKI Saat Periksa Kesehatan

Selasa, 12 November 2019 - 15:52 WIB
Khawatir Kabur, Terpidana...
Khawatir Kabur, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati DKI Saat Periksa Kesehatan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI meringkus terpidana kasus korupsi proyek di PT PLN Batubara Kokos Leo Lim saat tengah memeriksa kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin 11 November 2019 malam. Kejati DKI terpaksa menangkap paksa terpidana korupsi senilai Rp477 miliar itu karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, penangkapan ini dilakukan lantaran Kokos mencoba melarikan diri usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Mukri kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Dipaparkan Mukri, Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, agar diberikan kepadanya. (Baca: Terpidana Kasus Korupsi Rp477 Miliar Diringkus Kejati DKI )

Saat kasus itu bergulir, Kokos menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME. Setelah MoU, PT TME lantas tidak melakukan kajian teknis dan malah melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," sambung Mukri. Atas perbuatannya, PT PLN Batubara mengalami kerugian hingga Rp477.359.539.000.

Oleh Mahkamah Agung (MA) Kokos diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
6 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
15 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved