Bekasi Beri Keringanan Tunggak Pajak Motor di Atas 5 Tahun Cukup Bayar 4 Tahun

Selasa, 12 November 2019 - 15:07 WIB
Bekasi Beri Keringanan...
Bekasi Beri Keringanan Tunggak Pajak Motor di Atas 5 Tahun Cukup Bayar 4 Tahun
A A A
BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kota Bekasi memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di atas lima tahun.

Kanit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan mengatakan, mulai 10 November hingga 10 Desember 2019 ada keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di atas lima tahun."Keringannya berupa penghapusan denda, dan wajib pajak hanya cukup bayar PKB empat tahun saja. Ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak PKB selama lima tahun atau lebih," kata Dany Rimawan, Selasa (12/11).

Dany menuturkan, program ini menargetkan dalam satu hari terdapat 800 wajib pajak yang mengurus administrasinya dengan total pendapatan Rp 1,5 miliar.
Namun, lanjut dia, pada awal program ini diberlakukan belum sesuai ekspetasi.
Pada, Senin, 11 November 2019 kemarin, baru sekitar 500 wajib pajak yang mengurus kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dengan total pendapatan pajak Rp826 juta. Meski demikian, Dany optimistis kedepan dan bisa mencapai target yang diharapkan.

"Untuk target secara keseluruhan sampai dengan program ini berakhir diharapkan dapat menghasilkan pendapatan dari wajib pajak sebesar Rp33 miliar," tuturnya. (Baca: Pemprov DKI Naikkan Biaya BBNKB Sebesar 12,5%)

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jawa Barat, Raden Gumiwan mengatakan, program penghapusan denda pajak itu akan diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan.

Program tersebut diberlakukan lantaran target penerimaan PKB di Kota Bekasi belum tercapai. Berdasarkan data tahun lalu, penerimaan wajib pajak di Kota Bekasi mencapai Rp2 triliun. Sementara hingga akhir tahun 2019 ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 83%.

Dengan program ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pendapatan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi."Intinya kami ingin pendapatan tahun ini dapat melebihi penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu yang mencapai Rp2 triliun. Di Kota Bekasi ada 400.000 lebih kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Operasi Gabungan Pajak...
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Tertinggi...
Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Negara Paling Sulit Beli Mobil Baru
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
38 menit yang lalu
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
1 jam yang lalu
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
2 jam yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
2 jam yang lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
2 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved