Bupati Kobar Minta Swiss-Belinn Selesaikan Tunggakan Pajak Rp5 Miliar
A
A
A
KOTA WARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah meminta manajemen hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun melunasi tunggakan pajak sebesar Rp5 milar. Nurhidayah berharap ada iktikad baik dari manajemen hotel. Sebelumnya, Pemkab Kobar memasang spanduk di loby hotel Swiss-Belinn agar segera membayar tunggakan pajak.
"Masalah penunggakan pajak Swiss-Belinn pasti itu, tetap kami lanjutkan sampai tahap selanjutnya. Tim yustisi sudah melakukan langkah-langkahnya sampai dari pihak manajemen punya iktikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya," ujar Nurhidayah usai kunjungannya ke Panti Asuhan Al Hidayah, Senin (4/11/2019).
Ia menambahkan, jika sampai akhir tahun ini belum ada tanggapan, maka akan diambil langkah selanjutnya berdasarkan kesepakatan Tim Yustisi, saat ini masih dilakukan secara persuasif. Tim yustisi masih memberikan kelonggaran dalam hal pembayaraannya seperti apa, yang penting ada itikad baik dari pihak manajemen. "Tentunya bisa sampai langkah hukum, karena kami telah bentuk tim yustisi, tapi saat ini kami lakukan secara persuasif dulu, tetapi nanti langkah-langkah selanjutnya seperti apa, akan ada kesepakatan dari tim yustisi," jelasnya.
Kebijakan pemasangan spanduk penunggakan pajak daerah itu, merupakan shock terapi bagi yang lain agar bisa menghormati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah. "Saya selaku kepala daerah mengakomodir kebijakan ini, agar yang lain bisa menghormati aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara itu pada Sabtu (2/11/2019) SINDOnews.com mencoba menemui manajemen Swiss-Belinn Pangkalan Bun, namun menurut Sales Manager Swiss-Belinn Pangkalan Bun Mifahrizal Ali, pihak manajemen enggan untuk bertemu dan memberikan pernyataan terkait hal tersebut. "GM nya ada, namun tidak mau turun untuk memberikan tanggapan. Saya bukan orang yang berwenang untuk menyampaikan jawaban apapun," singkatnya.
Rincian tunggakan pajak hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun adalah angsuran pajak hotel jumlah ketetapannya Rp3,6 miliar, denda administrasi Rp1,08 miliar, jumlah pembayaran Rp2,17 miliar. Jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 2,11 miliar. Selain itu, tunggakan pajak bulanan hotel jumlah ketetapan sebesar Rp1,9 miliar, denda administrasi Rp461,65 juta, jumlah pembayaran Rp614,02 juta dan jumlah yang masih harus dibayar Rp 1,79 miliar.
Piutang pajak restoran sebesar 367,45 juta, piutang pajak PBB-P2 tahun 2016 sebesar Rp79,37 juta. Piutang pajak PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp294,04 juta, piutang pajak PBB-P2 tahun 2019 sebesar Rp170,22 juta. SKPDKB Swiss-Bellin sebesar Rp213,52 juta, sehingga total tunggakan pajak yang harus diselesaikan oleh pihak Swiss-Bellin sebesar Rp5,03 miliar.
"Masalah penunggakan pajak Swiss-Belinn pasti itu, tetap kami lanjutkan sampai tahap selanjutnya. Tim yustisi sudah melakukan langkah-langkahnya sampai dari pihak manajemen punya iktikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya," ujar Nurhidayah usai kunjungannya ke Panti Asuhan Al Hidayah, Senin (4/11/2019).
Ia menambahkan, jika sampai akhir tahun ini belum ada tanggapan, maka akan diambil langkah selanjutnya berdasarkan kesepakatan Tim Yustisi, saat ini masih dilakukan secara persuasif. Tim yustisi masih memberikan kelonggaran dalam hal pembayaraannya seperti apa, yang penting ada itikad baik dari pihak manajemen. "Tentunya bisa sampai langkah hukum, karena kami telah bentuk tim yustisi, tapi saat ini kami lakukan secara persuasif dulu, tetapi nanti langkah-langkah selanjutnya seperti apa, akan ada kesepakatan dari tim yustisi," jelasnya.
Kebijakan pemasangan spanduk penunggakan pajak daerah itu, merupakan shock terapi bagi yang lain agar bisa menghormati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah. "Saya selaku kepala daerah mengakomodir kebijakan ini, agar yang lain bisa menghormati aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara itu pada Sabtu (2/11/2019) SINDOnews.com mencoba menemui manajemen Swiss-Belinn Pangkalan Bun, namun menurut Sales Manager Swiss-Belinn Pangkalan Bun Mifahrizal Ali, pihak manajemen enggan untuk bertemu dan memberikan pernyataan terkait hal tersebut. "GM nya ada, namun tidak mau turun untuk memberikan tanggapan. Saya bukan orang yang berwenang untuk menyampaikan jawaban apapun," singkatnya.
Rincian tunggakan pajak hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun adalah angsuran pajak hotel jumlah ketetapannya Rp3,6 miliar, denda administrasi Rp1,08 miliar, jumlah pembayaran Rp2,17 miliar. Jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 2,11 miliar. Selain itu, tunggakan pajak bulanan hotel jumlah ketetapan sebesar Rp1,9 miliar, denda administrasi Rp461,65 juta, jumlah pembayaran Rp614,02 juta dan jumlah yang masih harus dibayar Rp 1,79 miliar.
Piutang pajak restoran sebesar 367,45 juta, piutang pajak PBB-P2 tahun 2016 sebesar Rp79,37 juta. Piutang pajak PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp294,04 juta, piutang pajak PBB-P2 tahun 2019 sebesar Rp170,22 juta. SKPDKB Swiss-Bellin sebesar Rp213,52 juta, sehingga total tunggakan pajak yang harus diselesaikan oleh pihak Swiss-Bellin sebesar Rp5,03 miliar.
(zil)