Tunggakan BPJS 35 Perusahaan Capai Rp5 Miliar, Ancam Dilaporkan ke Kejaksaan

Jum'at, 01 November 2019 - 04:53 WIB
Tunggakan BPJS 35 Perusahaan...
Tunggakan BPJS 35 Perusahaan Capai Rp5 Miliar, Ancam Dilaporkan ke Kejaksaan
A A A
SERANG - Sebanyak 35 perusahaan di wilayah kabupaten dan Kota Serang menunggak membayar iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tunggakan mayoritas perusahaan swasta itu mencapai Rp5 miliar. Hal tersebut diketahui setelah pihak Kejari Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan memanggil pihak perusahaan untuk diminta penjelasan pembayaran iuran. Jika membandel akan berurusan dengan pihak kejaksaan.

Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ridho Muhelmi mengatakan, 35 perusahaan yang menunggak iuran tersebut merupakan anak perusahaan dari 10 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten/Kota Serang. Dari total tersebut, beberapa perusahaan sudah mulai membayarkan tunggakkan. Namun, sebagian besar perusahaan lainnya belum melakukan kewajiban pembayaran. Sehingga, pihaknya melalui Kejari Serang memanggil seluruh perusahaan tersebut

"Mereka harus sudah membayar pada November ini. Jadi, bukan berarti diberi waktu hingga Desember itu pembayarannya dilakukan Desember. Untuk yang paling besar tunggakkannya sampai Rp1,4 miliar, dan paling rendah puluhan juta," kata Ridho ditemui di Kantor Kejari Serang.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tandy Mualim mengungkapkan, pihaknya melakukan pemanggilan sebagai implementasi dari MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Serang sebagai jaksa pengacara negara di Serang. "Pada Oktober ini, BPPJS mengirimkan 35 SKK dengan potensi (tunggakan) sekitar Rp5 miliar," ujarnya.

Dijelaskan Tandy, apabila 35 perusahaan tidak patuh dan membandel terhadap pemanggilan sampai tiga kali, maka pihak Kejari Serang akan menindak tegas karena dianggap melawan hukum. “Ini pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan iuran, karena membayar iuran didalam Undang-undang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) itu wajib. Membayar iurannya itu wajib bukan sunnah,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar iuran kepesertaan karyawan dianggap sebagai bentuk pelanggaran sehingga bisa dikenai sejumlah sanksi, baik sanksi administrasi sampai hukum pidana, apabila terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian bagi peserta dan negara.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7653 seconds (0.1#10.140)