Kejaksaan Negeri Gresik Kesulitan Deteksi Keberadaan Sekda Andhi Hendra Wijaya
A
A
A
GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik kesulitan mendeteksi keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Andhy Hendra Wijaya. Untuk itu, tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di BPPKAD dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah mencari ke tiga tempat. Kediaman di Perum GKB, Mojokerto, dan Bank Jatim tempat istrinya kerja,” ungkap Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo, Selasa (21/10/2019).
Bayu menyebutkan, bila penyidik juga bertanya ke Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Namun, belum diketahui keberadaan Sekda Andhy Hendro Wijaya. (Baca juga; Sekda Gresik Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif di BPPKAD )
“Istrinya, juga menyebut, bila komunikasi terakhir Kamis 17 Oktober 2019 saat di Jakarta. Tetapi kami lacak manifesnya AHW, Sabtu 19 Oktober 2019 di Gresik,” beber Banyu.
Andhy Hendro Wijaya ditetapkan penyidik Kejari Gresik sebagai tersangka dari pengembangan OTT mantan Plt BPPKAD M Muchtar. Sebelumnya, mantan kepala BPPKAD itu empat kali mangkir dari panggilan Kejari.
Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala BPPKAD di 2018. Saat itu, ada pemotongan dana insentif pegawai yang menjerat M Muchtar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Bayu pun menegaskan, pihaknya meminta kepada AHW untuk lebih kooperatif lagi agar membantu penyidikan perkaranya. “Kalau mempersulit seperti ini, ya kemungkinan bisa memberatkan. Tapi kami akan terus melakukan pencarian,” pungkasnya.
“Kami sudah mencari ke tiga tempat. Kediaman di Perum GKB, Mojokerto, dan Bank Jatim tempat istrinya kerja,” ungkap Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo, Selasa (21/10/2019).
Bayu menyebutkan, bila penyidik juga bertanya ke Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Namun, belum diketahui keberadaan Sekda Andhy Hendro Wijaya. (Baca juga; Sekda Gresik Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif di BPPKAD )
“Istrinya, juga menyebut, bila komunikasi terakhir Kamis 17 Oktober 2019 saat di Jakarta. Tetapi kami lacak manifesnya AHW, Sabtu 19 Oktober 2019 di Gresik,” beber Banyu.
Andhy Hendro Wijaya ditetapkan penyidik Kejari Gresik sebagai tersangka dari pengembangan OTT mantan Plt BPPKAD M Muchtar. Sebelumnya, mantan kepala BPPKAD itu empat kali mangkir dari panggilan Kejari.
Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala BPPKAD di 2018. Saat itu, ada pemotongan dana insentif pegawai yang menjerat M Muchtar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Bayu pun menegaskan, pihaknya meminta kepada AHW untuk lebih kooperatif lagi agar membantu penyidikan perkaranya. “Kalau mempersulit seperti ini, ya kemungkinan bisa memberatkan. Tapi kami akan terus melakukan pencarian,” pungkasnya.
(wib)