Pemkot Serang Ingatkan Kepala Sekolah Tidak Jual LKS
A
A
A
SERANG - Wakil Wali Kota Serang , Banten, Subadri Usuludin mengumpulkan kepala SMPN se-Kota Serang terkait ada laporan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Subadri meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk menandatangai perjanjian untuk tidak lagi memperjualbelikan LKS yang dianggap memberatkan orangtua siswa.
"Tadi kita sepakat agar meniadakan jual beli LKS, poin-poin yang disepakati di antaranya para kepala sekolah sepakat tidak lagi adanya peredaran LKS di sekolahnya masing-masing," kata Subadri kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Jika ditemukan ada praktik jual beli LKS oleh pihak sekolah maupun guru sanksi sudah dipersiapkan seperti pengurangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP), penundaan kenaikan pangkat dan yang lainnya. Sanksi diberikan tergantung tingkatan kesalahannya.
"Sanksi ada ke depan, kalau ada ditemukan lagi pak wali kota, saya, kepala dinas akan memberi sanksi kepada guru-guru yang masih iseng-iseng menjual LKS," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, sejak tahun 2014 pihaknya sudah melarang kepada sekolah-sekolah untuk memperjual belikan LKS. Meskipun penggunaannya tidak dilarang karna dianggap dapat meningkatkan profesional profesi guru itu sendiri.
"Persoalannya kan ketika LKS diperjualbelikan. Apakah LKS disekolah boleh digunakan? tentu LKS boleh digunakan oleh guru untuk pengembangan profesi," ujarnya.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus jual beli LKS di sekolah setelah ada salah satu orangtua siswa yang curhat kepada Wakil Wali Kota melalui komentar di akun media sosialnya.
Orangtua itu merasa keberatan jika harus membayar lagi buku LKS dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Padahal, biaya pendidikan di Kota Serang dari tingkatan SD sampai SMP ditanggung pemerintah alias gratis.
Subadri meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk menandatangai perjanjian untuk tidak lagi memperjualbelikan LKS yang dianggap memberatkan orangtua siswa.
"Tadi kita sepakat agar meniadakan jual beli LKS, poin-poin yang disepakati di antaranya para kepala sekolah sepakat tidak lagi adanya peredaran LKS di sekolahnya masing-masing," kata Subadri kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Jika ditemukan ada praktik jual beli LKS oleh pihak sekolah maupun guru sanksi sudah dipersiapkan seperti pengurangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP), penundaan kenaikan pangkat dan yang lainnya. Sanksi diberikan tergantung tingkatan kesalahannya.
"Sanksi ada ke depan, kalau ada ditemukan lagi pak wali kota, saya, kepala dinas akan memberi sanksi kepada guru-guru yang masih iseng-iseng menjual LKS," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, sejak tahun 2014 pihaknya sudah melarang kepada sekolah-sekolah untuk memperjual belikan LKS. Meskipun penggunaannya tidak dilarang karna dianggap dapat meningkatkan profesional profesi guru itu sendiri.
"Persoalannya kan ketika LKS diperjualbelikan. Apakah LKS disekolah boleh digunakan? tentu LKS boleh digunakan oleh guru untuk pengembangan profesi," ujarnya.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus jual beli LKS di sekolah setelah ada salah satu orangtua siswa yang curhat kepada Wakil Wali Kota melalui komentar di akun media sosialnya.
Orangtua itu merasa keberatan jika harus membayar lagi buku LKS dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Padahal, biaya pendidikan di Kota Serang dari tingkatan SD sampai SMP ditanggung pemerintah alias gratis.
(rhs)