Pemkot Serang Ingatkan Kepala Sekolah Tidak Jual LKS

Rabu, 09 Oktober 2019 - 05:55 WIB
Pemkot Serang Ingatkan...
Pemkot Serang Ingatkan Kepala Sekolah Tidak Jual LKS
A A A
SERANG - Wakil Wali Kota Serang , Banten, Subadri Usuludin mengumpulkan kepala SMPN se-Kota Serang terkait ada laporan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Subadri meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk menandatangai perjanjian untuk tidak lagi memperjualbelikan LKS yang dianggap memberatkan orangtua siswa.

"Tadi kita sepakat agar meniadakan jual beli LKS, poin-poin yang disepakati di antaranya para kepala sekolah sepakat tidak lagi adanya peredaran LKS di sekolahnya masing-masing," kata Subadri kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Jika ditemukan ada praktik jual beli LKS oleh pihak sekolah maupun guru sanksi sudah dipersiapkan seperti pengurangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP), penundaan kenaikan pangkat dan yang lainnya. Sanksi diberikan tergantung tingkatan kesalahannya.

"Sanksi ada ke depan, kalau ada ditemukan lagi pak wali kota, saya, kepala dinas akan memberi sanksi kepada guru-guru yang masih iseng-iseng menjual LKS," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, sejak tahun 2014 pihaknya sudah melarang kepada sekolah-sekolah untuk memperjual belikan LKS. Meskipun penggunaannya tidak dilarang karna dianggap dapat meningkatkan profesional profesi guru itu sendiri.

"Persoalannya kan ketika LKS diperjualbelikan. Apakah LKS disekolah boleh digunakan? tentu LKS boleh digunakan oleh guru untuk pengembangan profesi," ujarnya.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus jual beli LKS di sekolah setelah ada salah satu orangtua siswa yang curhat kepada Wakil Wali Kota melalui komentar di akun media sosialnya.

Orangtua itu merasa keberatan jika harus membayar lagi buku LKS dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Padahal, biaya pendidikan di Kota Serang dari tingkatan SD sampai SMP ditanggung pemerintah alias gratis.
(rhs)
Berita Terkait
Beda Pungutan dan Sumbangan...
Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela
Belasan Sekolah di Lebak...
Belasan Sekolah di Lebak Banten Dapat Bantuan Pendidikan
Ayah Nikah Lagi, Bocah...
Ayah Nikah Lagi, Bocah di Serang Ini Harus Bolos Sekolah Demi Rawat Ibu yang Lumpuh
Banjir Rendam Gedung...
Banjir Rendam Gedung Sekolah Dasar Negeri Karangantu Serang
Apakah Uang Komite Sekolah...
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Wujudkan Pendidikan...
Wujudkan Pendidikan Lebih Terjangkau, Perindo NTT Minta Pungutan Sekolah Dikaji Ulang
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
25 menit yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
8 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
10 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved