Predator Anak, Mantan Prajurit TNI Divonis 20 Tahun Penjara
A
A
A
KENDARI - Sang predator anak, Adrianus Patian yang juga mantan anggota TNI Yonif 725/Woruagi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin (7/10/2019). Selain divonis hukuman penjara mantan prajurit TNI ini diwajibkan membayar denda Rp1 miliar oleh majelis hakim yang dipimpin Rudi Suparmono.
Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim yang sebelumnya menuntut dengan hukuman kebiri selama dua tahun dan penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim akan memikirkan dan mendiskusikan dengan jaksa di Kejati terkait vonis 20 tahun yang dibacakan oleh majelis hakim apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya mantan anggota Yonif 725/Woruagi ini telah dipecat dari dinas kemiliteran sejak 29 April 2019 karena melakukan banyak pelanggaran mulai dari desersi, penculikan, pelecehan seksual hingga kekerasan terhadap siswa SD.
Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim yang sebelumnya menuntut dengan hukuman kebiri selama dua tahun dan penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim akan memikirkan dan mendiskusikan dengan jaksa di Kejati terkait vonis 20 tahun yang dibacakan oleh majelis hakim apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya mantan anggota Yonif 725/Woruagi ini telah dipecat dari dinas kemiliteran sejak 29 April 2019 karena melakukan banyak pelanggaran mulai dari desersi, penculikan, pelecehan seksual hingga kekerasan terhadap siswa SD.
(sms)