Ingin Lupakan Mantan, Cewek Salon Ini Gunakan Sabu
A
A
A
DENPASAR - Seorang pekerja salon kecantikan di Bali, Ni Nengah Sukerti (27), ditangkap polisi gara-gara nyabu. Dia nekat melakukan itu agar bisa melupakan mantan kekasihnya.
Akibat ulahnya, Sukerti kini harus mendekam di sel tahanan. "Kita amankan barang bukti sabu seberat 0,61 gram brutto," kata Wakapolres Badung Badung Kompol Sindar Sinaga dalam jumpa pers, Rabu (2/10/2019).
Sukerti ditangkap saat polisi menggelar operasi anti narkotika (Antik). Dia diringkus di sebelah ATM Bukopin di Jalan Raya Padang Luwih, Kuta Utara. Polisi menemukan sabu di saku celananya.
Usai ditangkap, Sukerti lalu dibawa ke tempat kosnya di daerah Padangsambian Denpasar. Di kos-kosan itu, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa bong atau alat isap sabu.
Kepada polisi, Sukerti mengaku belum lama putus dengan pacarnya sehingga patah hati. Ia memilih pelarian dengan mengkonsumsi sabu dengan harapan bisa melupakan mantannya.
Belakangan diketahui, bekas kekasihnya lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. Dari situ polisi kemudian melacak Sukerti dan menangkapnya.
Akibat perbuatannya, Sukerti dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Akibat ulahnya, Sukerti kini harus mendekam di sel tahanan. "Kita amankan barang bukti sabu seberat 0,61 gram brutto," kata Wakapolres Badung Badung Kompol Sindar Sinaga dalam jumpa pers, Rabu (2/10/2019).
Sukerti ditangkap saat polisi menggelar operasi anti narkotika (Antik). Dia diringkus di sebelah ATM Bukopin di Jalan Raya Padang Luwih, Kuta Utara. Polisi menemukan sabu di saku celananya.
Usai ditangkap, Sukerti lalu dibawa ke tempat kosnya di daerah Padangsambian Denpasar. Di kos-kosan itu, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa bong atau alat isap sabu.
Kepada polisi, Sukerti mengaku belum lama putus dengan pacarnya sehingga patah hati. Ia memilih pelarian dengan mengkonsumsi sabu dengan harapan bisa melupakan mantannya.
Belakangan diketahui, bekas kekasihnya lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. Dari situ polisi kemudian melacak Sukerti dan menangkapnya.
Akibat perbuatannya, Sukerti dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
(nag)